TIMIKA | Terkait penyataan Roy Marthen Howay alias Roy, tersangka yang mengaku tidak terlibat dalam kasus pembunuhan dan mutilasi empat warga Nduga di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, pada 22 Agustus 2022, Kapolres Mimika AKBP I Gede Putra memberikan tanggapannya.
Menurut Kapolres, pihaknya selaku penyidik yang menangani perkara ini, tidak akan melakukan proses hukum terhadap orang tidak yang tidak bersalah.
Karena itu, soal pernyataan Roy yang kini menjadi buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Mimika, bahwa dirinya tidak terlibat dalam perbuatan pembunuhan maupun mutilasi hingga membuang potongan jasad para korban ke sungai, alangkah baiknya memberikan keterangan itu secara langsung kepada penyidik.
“Kalau memang saudara R merasa tidak terlibat, silakan berikan keterangannya ke kami selaku penyidik. Kami tidak akan melakukan proses hukum bagi orang yang tidak bersalah,” kata Kapolres yang dikonfirmasi, Sabtu (1/10/2022).
Sementara itu tanggapan lainnya dari Kodam XVII/Cenderawasih dalam hal ini disampaikan Kapendam, Kolonel Kav Herman Taryaman, mengatakan bahwa penyidik telah melakukan penyelidikan hingga penyidikan yang tentunya dilakukan secara komprehensif berdasarkan data dan fakta, baik itu berdasarkan keterangan saksi-saksi, pelaku, bahkan jejak digital dan lainnya.
Lantaran berbeda dengan yang diperoleh penyidik, menurut Kapendam, pernyataan Roy digolongkan sebagai upaya memutarbalikkan fakta yang diperoleh penyidik dan penegak hukum lainnya.
“Tentunya hal ini tidak sepatutnya terjadi, sebaiknya DPO R menyerahkan diri kepada pihak penegak hukum dalam hal ini Polres Mimika,” kata Kapendam dalam keterangannya, Sabtu.
Sebelumnya, Roy membeberkan pengakuannya dalam sebuah rekaman video yang diterbitkan channel YouTube Redaksi JubiTV.
Pada intinya, Roy mengaku dirinya tidak terlibat kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap empat warga sipil asal Kabupaten Nduga.
Roy mengatakan hanya sebatas perantara atau yang diminta oleh APL alias Jeck (tersangka warga sipil) untuk mencarikan pembeli senjata api.
Bahkan dari pernyataan Roy, Ia menjadi perantara jual-beli senjata api jenis AK-47 yang dijual seharga Rp100 juta.
“Selanjutnya yang masalah lain-lain, pembunuhan kah apa itu, saya tidak tahu,” ujar Roy diakhir video yang diterbitkan Redaksi JubiTV.
Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : DPO Roy Mengaku Tak Terlibat Kasus Mutilasi, Kapolres: Silakan Datang Berikan Keterangan