MIMIKA, Seputarpapua.com | Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Kewilayahan dari Yonif 715/Motuliato menangkap DPO Polres Puncak Jaya bernama Kamenak Gire.
Kamenak Gire diduga terlibat melakukan tindak pidana pembunuhan di Kali Mawar, Distrik Ilu, Kabupaten Puncak Jaya, Provinsi Papua Tengah. Ia ditangkap di wilayah Yamoneri, Kabupaten Puncak Jaya pada hari Minggu, 15 Desember 2024.
Komandan Satgas (Dansatgas) Pamtas Kewilayahan Yonif 715/Motuliato, Letkol Inf Dwi Hertanto, menerangkan bahwa Kamenak Gire menjadi DPO Polres Puncak Jaya lantaran terlibat dalam aksi pembunuhan terhadap anggota Satgas Mandala IV Pos Ilu di Kali Mawar, Distrik Ilu.
“DPO Kamenak Gire berhasil kami tangkap dan langsung dibawa ke Polres Puncak Jaya bersama enam orang lainnya untuk dimintai keterangan,” kata Dansatgas dalam keterangannya, Senin (16/12/2024).
Dari pengakuannya Kamenak Gire, ia mengaku merupakan anggota dari Organisasi Papua Merdeka (OPM) wilayah Yamoneri, Kabupaten Puncak Jaya.
Penangkapan Kamenak Gire bermula ketika anggota TNI menerima informasi dari Satgas Elang akan adanya pergerakan OPM dari Distrik Sinak menuju Mulia.
Informasi tersebut kemudian dilaporkan kepada Dansatgas dan langsung memerintahkan personel Posramil Yambi yang dipimpin Lettu Inf M. Randa Noor melaksanakan sweeping di depan Posramil.
Petugas melihat 3 unit kendaraan sepeda motor melaju kencang dari arah Kampung Tinolok ke arah Posramil Yambi berboncengan berjumlah delapan orang, diantaranya lima orang laki-laki dan dua orang perempuan serta satu anak kecil perempuan.
Petugas sweeping lalu menghentikan kendaraan tersebut, namun ada seseorang melarikan diri ke arah belakang Puskesmas Yambi sambil membawa ransel, membuat personel TNI melepas tembakan peringatan.
Petugas sweeping kemudian melakukan pemeriksaan terhadap empat orang laki-laki dewasa, dua orang perempuan dan satu anak perempuan. Diperoleh data diri salah seorang bernama Kamenak Gire, diduga DPO Polres Puncak Jaya.
Pasi Intel Satgas Pamtas Kewilayahan Yonif 715/Motuliato, Letda Chk Dicky Stevan lalu berkordinasi dengan Satgas Elang untuk memastikan lagi identitas DPO yang dimaksud, dilanjutkan koordinasi dengan jajaran Apintel Puncak Jaya, Kodim 1714/Punjak Jaya, Satgas Elang dan Satgas Bais untuk melakukan proses pemeriksaan lebih lanjut, kemudian dilaporkan kepada Dansatgas.
Kamenak Gire akhirnya ditangkap, berdasarkan surat DPO Polres Puncak Jaya Nomor: DPO/S-34/10/XI/2024/Reskrim tertanggal 7 November 2024.
Saat ini, Kamenak Gire sudah diserahkan ke Polres Puncak Jaya untuk diproses hukum atas perbuatan tindak pidana yang telah dilakukan.
Sementara itu Kapolres Puncak Jaya, AKBP Kuswara menyampaikan terima kasih kepada Satgas Pamtas Kewilayahan Yonif 715/Motuliato yang telah berhasil menangkap tersangka kasus pembunuhan anggota Satgas Mandala IV Pos Ilu.
“Dari kejadian ini, TNI dan Polri harus terus bersinergi, khususnya di daerah rawan demi menciptakan rasa aman bagi masyarakat,” kata Kapolres.
Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : DPO Kasus Pembunuhan Anggota Satgas Mandala IV Berhasil Ditangkap