DPMPTSP Mimika Kembali Terbitkan PBG

TIMIKA | Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mimika kembali menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang telah berganti menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) setelah sebelumnya terkendala karena belum ada tim teknis dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Mimika.

Kepala DPMPTSP Abraham Kateyau menyebutkan, syarat khusus PBG diterbitkan melalui DPMPTSP adalah luas bangunan tidak boleh melebihi 72 m2.

“Kalau melebihi itu maka harus ada persetujuan tim teknis dari Dinas PUPR Kabupaten Mimika,” ungkapnya, saat ditemui di ruang kerjanya pada Jum’at, 8 September 2023.

Hingga 8 September 2023, DPMPTSP Kabupaten Mimika telah menerbitkan sebanyak 242 surat keterangan PBG.

Untuk kepengurusan PBG sendiri bisa melalui layanan online, kemudian akan diverifikasi data oleh tim PUPR apakah nanti diarahkan ke DPMPTSP atau harus melalui penilaian dari tim teknis.

“Kalau rumah biasa bisa, tapi kan ada juga rumah yang luasnya di atas 72 m2, kalau diatas itu yah (izin PBG melalui) PUPR,” terangnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, proses penerbitan IMB atau PBG di Mimika tersendat akibat tarik ulur siapa yang mengemban tugas antara Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : DPMPTSP Mimika Kembali Terbitkan PBG

Pos terkait