TIMIKA – Dalam rangka memberikan kepastian hukum dan peningkatan investasi di Kabupaten Mimika, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanaman Modal yang mengatur pemberian fasilitas/insentif dan kemudahan penanaman modal.
Proses penyusunan Raperda sudah memasuki tahap penyusunan naskah akademik dengan menggandeng salah satu perguruan tinggi dari Semarang. Sebagai langkah awal penyusunan naskah akamdemik, Rabu (10/8/2022) digelar focus group discussion dengan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Kepala DPMPTSP Mimika, Abraham Kateyau mengatakan Kabupaten Mimika belum memiliki Perda Penanaman Modal. Padahal instrument ini sangat dibutuhkan untuk menarik para investor menanamkan modalnya di Mimika. Sehingga kehadiran investor bisa mendorong akselerasi pembangunan ekonomi yang memberikan kontribusi terhadap peningkatan pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, peningkatan pendapatan per kapita dan pengurangan angka kemiskinan.
Selama ini Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Mimika sebagian besar didominasi PT Freeport Indonesia. Agar tidak selamanya bergantung, maka dikatakan Abraham, sektor lain perlu digarap dengan melibatkan investor.
Untuk menciptakan iklim investasi yang bisa memudahkan investor maka Pemda Mimika menggodok Raperda Penanaman Modal. “Investor ini mau masuk tapi kalau kita tidak punya aturan, mereka juga pasti tidak bisa masuk. Itu yang kita godok, kalau bisa ditetapkan tahun ini atau paling lambat tahun depan,” terangnya.
Raperda ini kata tentunya tidak mengabaikan hal-hal mendasar salah satunya keberpihakan kepada masyarakat asli Papua. Serta mengutamakan penanaman modal yang berwawasan lingkungan.
Selain itu juga, Perda Penanaman Modal juga menjadi dasar hukum bagi Pemda Mimika untuk melakukan pengawasan terhadap badan usaha yang beroperasi di Mimika. Sebab, dikatakan Abraham, jumlah perusahaan yang beroperasi di Mimika cukup banyak. Di area PTFI sendiri diperkirakan mencapai 1000 lebih termasuk privatisasi, kontraktor dan sub kontraktor.
Namun berdasarkan data DPMPTSP, tidak semua perusahaan yang beroperasi di PTFI terdaftar di Mimika. “Mereka masuk seperti apa, bagaimana, bikin apa, jenis usahanya tidak terdata. Ini jadi kendala, dia bayar pajaknya kepada siapa, itu kita tidak tahu,” ujar Abraham Kateyau.
Sehingga lewat Perda akan dimuat salah satu ketentuan yang mengatur tentang kewajiban setiap perusahaan yang beroperasi di Mimika termasuk di area PTFI.(*)
Sumber: Pojok Papua Read More