Plh Sekda Mimika Willem Naa ketika menabuh tifa tanda dibukanya secara resmi FGD yang diselenggarakan oleh DPM PTSP Kabupaten Mimika di Hotel Grand Tembaga (Foto:salampapua.com/Jefri)
SALAM PAPUA (TIMIKA) – Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Mimika menggelar Focus Group Discussion (FGD) penyusunan naskah akademik rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang retribusi perizinan penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko, yang dilaksanakan di Hotel Grand Tembaga, Selasa (18/10/2022).
Ketua panitia kegiatan, Frans Rudolf Mnsen dalam laporannya menerangkan bahwa maksud dan tujuan dari FGD tersebut adalah untuk merancangkan Perda yang akan menjadi pedoman dan landasan hukum bagi masyarakat dan Pemeritah Daerah Kabupaten Mimika, dalam mewujudkan penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko sebagai amanat pelaksanaan undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja di daerah.
Selain itu juga untuk merumuskan kebutuhan yang dihadapi oleh daerah khususnya Pemkab Mimika berkaitan dengan pengurusan perizinan sampai dengan penetapan izin, merumuskan kebutuhan hukum yang dihadapi sebagai dasar pembentukan rancangan Perda sebagai dasar hukum mengatasi permasalahan sosiologis empirikal dalam pengurusan perizinan, merumuskan landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis dari pembentukan rancangan Perda mengenai perizinan berusaha berbasis resiko dan merumuskan sasaran yang akan diwujudkan, ruang lingkup pengaturan, jangkauan dan arah pengaturan, dalam rancangan Perda tentang perizinan berusaha berbasis resiko di Mimika.
Sementara itu Plh Sekda Mimika, Willem Naa yang membuka secara resmi FGD itu mengatakan, Ranperda tentang perizinan berusaha berbasis resiko dapat dipercepat untuk kemudian dibahas bersama DPRD untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah yang dapat menjadi landasan ataupun pegangan bagi Pemerintah Kabupaten Mimika.
Mantan Kepala DPM PTSP itu mengungkapkan, penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko bertujuan untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha, melalui pelaksanaan penerbitan perizinan berusaha secara lebih efektif dan sederhana, serta pengawasan kegiatan usaha yang transparan, terstruktur, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sejalan dengan itu, analisis risiko dilakukan secara transparan, akuntabel dan mengedepankan prinsip kehati-hatian berdasarkan data dan penilaian profesional, sehingga tidak ada risiko yang terabaikan pada saat menetapkan jenis perizinan berusaha.
FGD ini diikuti oleh 25 peserta yang terdiri dari perwakilan setiap organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Mimika. Kegiatan tersebut juga menghadirkan langsung Tim Ahli Pusat Studi Pembangunan Ekonomi Inklusif Universitas Cendrawasih sebagai Narasumber.
Wartawan: Jefri Manehat
Editor: Jimmy
Sumber: SALAM PAPUA Read More