Foto bersama DPMPTSP bersama lintas sektor terkait dan pelaku usaha di Mimika (Foto:salampapua.com/Jefri)
SALAM PAPUA (TIMIKA) – Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTPSP) Kabupaten Mimika menggelar koordinasi dan sinkronisasi pembinaan pelaksanaan penanaman modal melalui Bimtek implementasi perizinan berusaha berbasis resiko.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman kepada pelaku usaha mengenai ketentuan pelaksanaan penanaman modal dan meningkatkan kepatuhan pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yang dilaksanakan di Hotel Grand Tembaga, Rabu (19/10/2022), serta dibuka secara resmi oleh Plh Sekretaris Daerah Kabupaten Mimika, Willem Naa.
Dalam arahannya, Plh Sekda Mimika menyampaikan bahwa pembinaan pelaksanaan penanaman modal merupakan tindak lanjut dari hasil pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko oleh Pemerintah Daerah melalui Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu.
Dikatakan, pembinaan pelaksanaan penanaman modal dilaksanakan atas adanya ketidaksesuaian atau ketidakpastian yang terjadi atas ketentuan peraturan perundang-undangan oleh pelaku usaha yang diatur dalam Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2021 tentang pedoman dan tata cara pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko sebagai bentuk pelaksanaan undang-undang nomor 25 tahun 2007 tentang penanaman modal dan peraturan pemerintah nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko.
Sambungnya, Undang-undang nomor 11 Tahun 2022 tentang Cipta kerja mengamanatkan pelaksanaan online single submission atau OSS RBA, dimana penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko dilakukan secara online, sehingga dapat memberikan layanan bagi pelaku usaha mikro kecil dan non usaha mikro kecil serta mempermudah pelaku usaha mendapatkan nomor induk berusaha (NIB).
“Bimbingan teknis implementasi pengawasan berusaha berbasis resiko ini, dengan harapan pelaku usaha dapat memahami cara penyampaian laporan kegiatan penamaan modal atau LKPM secara online. Dengan adanya LKPM bagi penanaman modal adalah sarana komunikasi antara perusahaan dan pemerintah, juga untuk fasilitas apabila terdapat kendala atau hambatan yang dihadapi perusahaan, sedangkan bagi pemerintah adalah untuk mengetahui perkembangan realisasi tanaman modal dan apabila penyampaian laporan ini tidak dipatuhi maka berakibat penerapan teguran atau sanksi pembekuan izin usaha bahkan kepada pencabutan izin usaha,” tuturnya.
Sementara itu Kepala DPMPTSP, Abraham Kateyau kepada awak media mengungkapkan, Pemerintah Kabupaten Mimika melalui DPMPTSP akan memberikan kemudahan-kemudahan kepada pelaku usaha untuk memperoleh perizinan.
DPMPTSP akan membuka pojok nongkrong di area pasar kuliner setiap hari Sabtu mulai pukul 17.00 WIT sampai pukul 21.00 WIT. Di sana pelaku usaha dapat mengurus izin sambil santai menikmati kuliner.
“Bagi yang datang urus izin, izinnya langsung jadi di tempat. Ini untuk mempermudah pelaku usaha untuk mengurus izin. Ini juga sebagai upaya mendekatkan pelayanan kepada pelaku usaha. Kita buka mulai bulan ini sampai bulan desember, selanjutnya akan dibuka di distrik pinggiran sehingga pelaku usaha yang ada di sana bisa mendapatkan pelayanan perizinan yang sama, karena selama ini partisipasi pelaku usaha dalam membuat izin hanya yang ada di seputar perkotaan saja, sedangkan di pinggiran dan pedalaman agak susah, ini mungkin karena transportasi makanya kita perlu lakukan jemput bola,” kata Abraham.
Wartawan: Jefri Manehat
Editor: Jimmy
Sumber: SALAM PAPUA Read More