DPMPTSP Mimika Buka Layanan Perizinan di Pasar Sentral

TIMIKA – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Mimika menggunakan cara yang berbeda untuk melayani pengurus perizinan. Dengan pendekatan yang santai, DPMPTSP membuka Pojok Nongkrong SIPINTER atau Sistem Perizinan Terpadu di Pusat Kuliner Pasar Sentral Timika.

Pelayanan yang akan dilakukan setiap hari Selasa-Sabtu pukul 16.00-21.00 WIT itu adalah aksi perubahan dari Kepala Dinas PMPTSP Mimika, Abraham Kateyau. Program ini resmi dibuka Selasa (22/11/2022) oleh Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob, SSos MM.

Plt Bupati memberikan apresiasi kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang selalu berinovasi memberikan pelayanan kepada masyarakat. Namun ia berharap, program terus dijalankan dan dikembangkan tidak hanya sekadar seremonial setelah itu hilang.

Apa yang dilakukan DPMPTSP menurutnya sebuah terobosan besar bahkan sudah dimulai pada festival UMKM dengan membuka stand khusus melayani UMKM mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) dan hasilnya ada sekitar 60 UMKM yang akhirnya bisa mengantongi NIB.

Plt Bupati menambahkan, Pemkab Mimika berencana membangun mall pelayanan publik. Satu tempat khusus dimana semua jenis perizinan termasuk pengurusan dokumen administrasi kependudukan disatukan. “Masyarakat datang urus di satu tempat dan gratis, jadi one stop service,” ujarnya.

Sementara itu Sekretaris DPMPTSP Mimika, Beatriks Pademme mengungapkan sejak April hingga November 2022, total NIB yang sudah didaftarkan pada OSS sebanyak 2.061 pemohon, baik UMKM maupun non UMKM.

Dengan dibukanya Pojok Nongkrong ini DPMPTSP Mimika menargetkan semakin meningkatkan badan usaha terutama UMKM agar memiliki legalitas tidak hanya terdaftar di daerah tapi juga masuk dalam data base pemerintah pusat karena pengurusan terpusat melalui OSS.(*)

Sumber: Pojok Papua Read More

Pos terkait