TIMIKA, Seputarpapua.com | Dokumen hasil perbaikan ketiga bakal calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati Mimika dinyatakan memenuhi syarat (MS).
Pengumuman MS dokumen perbaikan persyaratan disampaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mimika melalui surat nomor 481/02.2-Pu/9404/2024, Sabtu (14/9/2024) malam.
Koordinator Divisi Teknis KPU Mimika, Fransiskus Xaverius Ama Bebe Bahy mengatakan, setelah dilakukan penelitian, pemeriksaan dan verifikasi faktual terhadap dokumen perbaikan ketiga bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Mimika, hasilnya semuanya dinyatakan MS.
Selanjutnya adalah tanggapan masyarakat mulai tanggal 15-18 September 2024. Kemudian masing-masing bakal calon melakukan klarifikasi terhitung tanggal 15-21 September 2024.
“Tanggapan masyarakat bisa disampaikan melalui link yang sudah disiapkan. Misalnya, soal visi dan misi bakal calon A, tidak bagus atau tidak memenuhi syarat atau tidak sesuai dengan RPJPD, atau lainnya,” kata Frans melalui sambungan telepon, Sabtu.
Menyangkut ijazah SMA, S1, maupun S2, Fransmenjelaskan, KPU melakukan verifikasi faktual kepailitan, dan pelimpahan wewenang pada saat pendaftaran dari partai politik (Parpol) pendukung digunakan saat pendaftaran,
“Verifikasi faktual ijazah, KPU Mimika mendatangi semua sekolah dan Dinas Pendidikan yang mengeluarkan legalitas dari ijazah pendidikan Balon, baik itu di Mimika, Jayapura, Makassar, Surabaya, dan Jakarta,” jelasnya.
Selain itu, verifikasi faktual juga dilakukan ke pengadilan tinggi niaga di Makassar. Ini terkait dengan penerbitan surat bahwa yang bersangkutan (para Balon) tidak sedang pailit.
Kemudian verifikasi faktual juga dilakukan ke dewan pimpinan pusat (DPP) Parpol pengusung yang melakukan pelimpahan wewenang. Dimana ada 3 partai (Partai Gerindra, Hanura, dan Demokrat) yang didatangi oleh KPU Mimika.
Seperti Partai Gerindra pada saat pendaftaran pengurus DPC tidak ada yang datang. Namun dari DPP melakukan pelimpahan wewenang. Sehingga sudah tugas KPU Mimika melakukan verifikasi untuk mengecek langsung tentang keakuratan pelimpahan wewenang tersebut.
“Dan memang benar DPP Gerindra memberikan keputusan wewenang. Begitupun Partai Hanura dan Demokrat. Memang ada surat nomor yang dikeluarkan oleh DPP, untuk pelimpahan wewenang,” tuturnya.
Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Dokumen Persyaratan Perbaikan Ketiga Balon Pilkada Mimika Memenuhi Syarat