Dokter Forensik: Potongan Tubuh Korban Mutilasi Alami Kerusakan

TIMIKA | Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Papua saat ini tengah lakukan tindakan post mortem atas empat potongan badan korban mutilasi di Mimika, Papua Tengah.

Seperti diketahui, post mortem meliputi sidik jari, golongan darah dan DNA. Pemeriksaan ini dipimpin oleh dr. Jimmi Victor Sembay, Sp.F yang merupakan dokter Spesialis Forensik Biddokkes Polda Papua sejak Kamis, 1 September 2022, siang.

“Kami dari Polda Papua hari ini mulai dari siang tadi sudah melaksanakan pemeriksaan atas empat kantong jenazah,” terang Jimmi dalam konferensi pers di RSUD Mimika, Kamis malam.

Kondisi jenazah, menurut Jimmy cukup rusak sehingga tim mengaku cukup alami kesulitan lakukan pemeriksaan.

Dijelaskan Jimmi, tiga potongan badan dari tiga karung itu berwujud badan tanpa kepala dan tanpa bagian tubuh dari lutut hingga tungkai kaki.

Satu potongan yang ditemukan belakangan alami kerusakan cukup parah. Tim dokter menerima potongan tubuh berupa body pack yang terdiri hanya tulang belakang, bagian bokong dan dua paha.

Hasil pemeriksaan ini menurut Jimmy segera dibuatkan Visum et Repertum atau keterangan tertulis yang dapat dipakai dalam penyidikan.

“Pada kasus ini karena identitasnya belum jelas, sekalian dalam pemeriksaan ini kita lakukan upaya untuk diidentifikasi dan jalan yang diambil sekarang adalah pengambilan sampel untuk pemeriksaan DNA,” terang Jimmi.

Tim dokter sudah mengambil sampel DNA dari keluarga korban. Dan saat ini tengah dicocokkan dengan DNA korban.

Proses ini, dikatakan Jimmi membutuhkan waktu yang lama. Belum lagi, sampel DNA tersebut akan dikirim untuk diperiksa di Jakarta.

“Estimasi waktu sekitar satu Minggu baru hasil keluar. Kita harapkan setelah hasil pemeriksaan itu keluar agar proses identifikasi bisa tuntas,” pungkas Jimmi.

Untuk diketahui, kasus pembunuhan disertai mutilasi terjadi pada Senin 22 Agustus 2022.

Para korban dihabisi nyawanya oleh pelaku kemudian memutilasi tubuh korban.

Setelah itu, bagian tubuh korban dimasukkan kedalam 6 karung yang berisi batu sebagai pemberat, dan dibuang di perairan jembatan Pigapu.

Saat ini polisi sudah menemukan potongan tubuh dari empat korban pembunuhan sadis itu.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55, 56 KUHP dan atau pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup, dan atau paling lama penjara seumur hidup.

 

Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Dokter Forensik: Potongan Tubuh Korban Mutilasi Alami Kerusakan

Pos terkait