Diversi Berhasil, Satu Anak Pelaku Pembobolan Mesin ATM Dikembalikan ke Orang Tua

TIMIKA | Penyidik Unit Reskrim Polsek Mimika Baru, Polres Mimika, menggelar kegiatan Diversi dalam kasus pembobolan mesin ATM BRI yang melibatkan seorang anak berinisial FL (16).

Kegiatan Diversi berlangsung di Polsek Mimika Baru, pada Kamis (27/10/2022) dipimpin Kanit Reskrim Ipda Yusran, dengan melibatkan pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Merauke, P2TP2A, Dinas Sosial, dan keluarga korban.

Kegiatan Diversi adalah upaya penyelesaian perkara dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Dasar hukum pelaksanaan Diversi disesuaikan dengan amanat UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Dari hasil kegiatan Diversi ini, pihak Bank Rakyat Indonesia (BRI) selaku korban menerima FL dikembalikan ke orang tua, dengan catatan diberikan pengawasan yang lebih ketat dan diminta agar tidak mengulangi perbuatan yang sama.

Sedangkan pelaku lainnya berinisial
FF (31) tetap menjalani proses hukum.

“Kami tidak keberatan untuk pelaku yang masih dibawah umur dikembalikan ke orang tua, namun pelaku lainnya tetap dilakukan proses sesuai aturan yang berlaku,” kata perwakilan BRI Burhanudin.

Dalam kegiatan Diversi ini, pihak Bapas juga meminta agar antara pihak korban dan pelaku dapat menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan.

“Karena pelaku masih dibawah umur, jadi masih dilindungi oleh Undang-Undang,” kata perwakilan Bapas Samsul Bahri.

Pihak Dinas Sosial Kabupaten Mimika yang hadir dalam kegiatan Diversi ini mengatakan, pihaknya akan turun lapangan guna mengetahui dampak negatif dari lingkungan tempat tinggal dan lingkungan sekolah.

“Setelah proses ini selesai kami dari dinas sosial akan terus mengamati dan mengawasi perkembangan perbuatan yang dilakukan oleh pelaku” terang Benyamin Benyamin Bone

Benyamin berharap, untuk orang tua agar lebih ketat memberikan pengawasan terhadap anak, mengingat anak masih mempunyai masa depan yang panjang.

Hal yang sama juga disampaikan perwakilan P2TP2A Samuel Y. Patjanan. Kata dia, pengawasan ketat orang tua terhadap anak sangat mempengaruhi perilaku daripada anak itu sendiri.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Mimika Ipda Yusran mengatakan, sidang penelitian ini merupakan langkah awal dasar administratif prosedural hukum sesuai dengan aturan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Meski kegiatan Diversi pelaku dikembalikan ke orang tua, namun tetap menjalani wajib lapor.

“Pelaku dikembalikan ke orang tua, tetapi wajib lapor dan masih dalam pengawasan   dari P2TP2A, Bapas dan Dinsos,” pungkas Ipda Yusran.

 

Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Diversi Berhasil, Satu Anak Pelaku Pembobolan Mesin ATM Dikembalikan ke Orang Tua

Pos terkait