TIMIKA | Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Papua berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I di Kabupaten Mimika dengan jumlah barang bukti jenis sabu-sabu seberat 262,09 gram.
Direktur Reserse Narkoba Polda Papua, Kombes Pol Alfian beserta jajarannya merilis kasus ini di Mapolda Papua, Rabu (23/3/2022).
Dalam rilis itu, Kombes Alfian menyampaikan bahwa barang bukti sabu yang disita dari dua orang pelaku totalnya seberat 262,09 gram.
Pengungkapan pertama oleh tim Ditresnarkoba Polda Papua bertempat di area Irigasi, pada Kamis, 17 Maret 2022 sekitar pukul 15.30 WIT.
Kemudian pengungkapan kedua pada hari yang sama di jalan Rambutan SP 2, sekitar pukul 17.00 WIT.
Dari tersangka pertama berinisial MIV petugas berhasil mengamankan sabu seberat 248,04 gram, kemudian dari tersangka kedua berinisial MFA diamankan sabu seberat 14,05 gram.
Tersangka MIV dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup.
Sedangkan tersangka MFA dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau hukuman seumur hidup.
Kombes Alfian menyebut, kebanyakan narkotika jenis sabu yang masuk ke Papua berasal dari pulau Jawa yang di kirim melalui jasa pengiriman.
“Selama ini barang ini masuk jalurnya yaitu Jawa Timur, Jakarta, Makassar lalu ke Papua,” katanya.
Selain kasus narkotika sabu-sabu, Ditresnarkoba Polda Papua juga mengungkap kasus ladang ganja di Titik Nol Kampung Waley, Distrik Senggi, Kabupaten Keerom pada Kamis, 3 Maret 2022 dengan tersangkanya berinisial MP.
Dari pengungkapan itu tim Ditresnarkoba mengamankan 19 pohon ganja siap panen, sedangkan pohon-pohon lainnya yang berukuran kecil langsung dimusnahkan di lokasi.
Tersangka MP dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang nlNarkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
Menurut Alfian, kasus peredaran ganja yang masuk ke Papua rata-rata melalui pelabuhan-pelabuhan kecil dan daerah-daerah di perbatasan Indonesia dengan Papua Nugini.
“Selama ini ganja yang masuk ke Papua itu berasal dari Papua Nugini, masuk melalui jalur laut yang bersandar di pelabuhan-pelabuhan kecil dan melalui jalur tikus di daerah,” ungkapnya.
Ditresnarkoba Polda Papua dalam tahun 2022 ini sudah menangani sebanyak 39 kasus narkotika terhitung dari bulan Januari hingga Maret.
Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Ditresnarkoba Polda Papua Ungkap Kasus 262 Gram Sabu di Timika