TIMIKA | Anggota dari Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Papua menangkap seorang pemuda berinisial H di Jalan Yos Sudarso Kilometer 7, Distrik Wania, Kabupaten Mimika, Papua Tengah lantaran memiliki 67 bungkus narkotika golongan I jenis sabu-sabu, pada Selasa, 5 Juli 2022.
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal dalam keterangannya menyampaikan, penangkapan ini berdasarkan adanya informasi serta laporan dari masyarakat terkait transaksi narkoba di Timika.
“Penangkapan yang terjadi di jalan Yos Sudarso, Km 7, Distrik Wania, Kabupaten Mimika tersebut, didasari dengan adanya laporan dari masyarakat bahwa adanya transaksi barang haram tersebut,” kata Kamal, Jumat (8/7/2022).
Setelah mendapatkan laporan tersebut, anggota Opsnal Ditresnarkoba Polda Papua langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan penyelidikan.
“Setelah melakukan penyelidikan, anggota melihat seorang pemuda yang mencurigakan,” ujar Kamal.
Kemudian pemuda tersebut langsung ditangkap, dan dilakukan penggeledahan. Hasilnya, diperoleh barang bukti diduga narkotika jenis sabu-sabu.
“Anggota berhasil menemukan barang bukti sebanyak 67 bungkus plastik bening ukuran kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu. Sehingga menetapkan pemuda yang diketahui berinisial H itu menjadi pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” jelas Kamal.
Selain 67 bungkus narkotika jenis sabu, barang bukti lainnya yang juga diamankan adalah 6 bungkus Kuku Bima, 16 bungkus Extra Jos, 1 unit HP, 1 unit sepeda motor dan 1 tempat kanebo (kain pembersih).
“Saat ini pelaku H telah diamankan ke kantor Ditresnarkoba Polda Papua guna proses pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kamal.
Atas perbuatannya, pemuda berinisial H tersebut dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Penyalahgunaan Narkotika yang ancaman hukuman pidananya 12 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Ditresnarkoba Polda Papua Tangkap Pemuda di Timika Pemilik 67 Bungkus Sabu