TIMIKA, pojokpapua.id – Kejaksaan Tinggi Papua menetapkan Pelaksana Tugas Bupati Mimika, Johannes Rettob, SSos MM menjadi tersangka dugaan korupsi pengadaan pesawat dan helikopter pada Dinas Perhubungan Mimika Tahun Anggaran 2015.
Sehari sebelum statusnya sebagai tersangka diumumkan, John Rettob kepada awak media di Timika, Kamis (26/1/2023) mengakui diundang oleh Kejati Papua untuk memberi keterangan pada Rabu (25/1/2023). Ia diberi 13 pertanyaan. Ini merupakan kedua kalinya ia memenuhi panggilan Kejati Papua.
Sebagai wakil Bupati yang kini menjadi Pelaksana Tugas Bupati, menurut John Rettob ketika hendak dilakukan pemeriksaan seharusnya penegak hukum termasuk Kejaksaan Tinggi Papua harus meminta izin ke Menteri Dalam Negeri. “Tapi saya tetap datang karena ini kasus biasa. Proses hukum silahkan jalan, bagi saya tidak ada masalah,” katanya saat menggelar jumpa pers di Mels Café, Kamis (26/1/2023).
Salah satu hal yang juga dipermasalahkan John Rettob adalah penetapannya sebagai tersangka. Ia mengaku tidak diberi tahu secara resmi dan hanya mendapatkan informasi lewat pemberitaan media. “Kalau memang ditetapkan tersangka, harusnya saya diberi tahu, masak saya tahu dari media,” katanya.
Ia menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun ia juga akan tetap berupaya untuk mendapatkan keadilan, karena merasa tidak melakukan kesalahan apalagi disangkakan telah melakukan korupsi hingga merugikan negara Rp 43 miliar.
Dugaan pelanggaran yang menyebut pengadaan tidak sesuai ketentuan atau tidak melalui proses lelang dijelaskan John Rettob, untuk pengadaan pesawat memang tidak perlu lelang karena pembelian langsung ke pabrik lebih efisien. Apalagi waktu itu pengadaan tidak diawali dengan perencanaan dan tiba-tiba muncul dalam APBD.
Kepada wartawan secara terbuka, John Rettob mengatakan ada kejanggalan dalam penanganan kasus tersebut. Bahkan ia menyebut, usai menjalani pemeriksaan ia ditemui 8 orang jaksa dan menyatakan akan mengundurkan diri karena ia ditetapkan sebagai tersangka. “Artinya ada kubu-kubu di sana (Kejati),” tandasnya.
Bahkan menurut pengakuannya, para jaksa yang membelanya itu menyatakan jika diajukan praperadilan bisa menang. Tapi ia belum mengambil keputusan apakah akan mengajukan praperadilan atau tidak.
Dengan menunggu proses hukum selanjutnya, John Rettob menyatakan akan tetap bekerja untuk masyarakat karena statusnya baru disangkakan. “Kalau ditetapkan jadi tersangka, mungkin bagi mereka sudah ada bukti, tapi kalau dibilang korupsi Rp 43 miliar, saya tertawa saja,” katanya.(*)
Sumber: Pojok Papua Read More