Kadisperindag Petrus Pali Ambaa (Foto:salampapua.com//Evita)
SALAM PAPUA (TIMIKA) – Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika, Petrus Pali Ambaa mengungkapkan bahwa usaha penjualan bahan bakar Pertamini yang tersebar di kota Timika belum mengantongi izin resmi (Ilegal).
Menurut Petrus, pihaknya sudah pernah menegur para pengusaha Pertamini, namun untuk tindakan lebih lanjutnya bukan kewenangan Disperindag.
“Kami sudah pernah menegur Usaha-Usaha Pertamini, tapi untuk tindakkan penertiban bukan urusan kita lagi. Kalau kami yang menindak pasti akan ada perlawan dari masyarakat,” ujarnya saat ditemui di Pasar Central Timika, Kamis (26/1/2023).
Dia mengatakan, dengan adanya QR-Code dari aplikasi Mypertamina dapat mencegah masyarakat menyalahi aturan pembelian BBM Bersubsidi seperti Pertalite.
“QR-Code kan sudah diberlakukan, jadi masyarakat tidak bisa membeli di 2 SPBU dalam sehari. Saya harap dengan adanya aturan ini, penyaluran BBM Bersubsidi bisa lebih teratur,” tuturnya.
Dia menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya akan melaakukan pertemuan dengan Pertamina dan membicarakan batas pembelian BBM Bersubsidi.
“Karena dari pusat batas pembelian BBM Bersubsidi untuk mobil pribadi sampai 120 Liter per hari, maka kita di Timika mau membatasi pembelian BBM bersubsidi untuk mobil pribadi hanya 45 Liter per-harinya,” tutupnya.
Wartawan: Evita
Editor: Jimmy
Sumber: SALAM PAPUA Read More