Disperindag Mimika Nyatakan Kenaikan Harga Air Galon Rp10 ribu Tidak Sah

TIMIKA – Asosiasi pengusaha air isi ulang di Mimika kembali menaikkan harga jual air gallon sebesar Rp 10 ribu dari sebelumnya Rp 7 ribu per galon. Namun kenaikan ini dinyatakan tidak sah oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Mimika karena dinyatakan sepihak.

Kepala Disperindag Mimika, Petrus Pali Amba didampingi Sekretaris Disperindag, Selfina Pappang pada Selasa (4/10/2022) di Kantor Bappeda mengatakan kenaikan harga oleh asosisasi tidak sah karena ditetapkan sepihak.

Ia menegaskan, penentuan harga harus melalui pembahasan bersama pemerintah. Kemudian pemerintah yang akan menetapkan harga yang nilai lebih layak dan pantas agar tidak memberatkan masyarakat sebagai konsumen air galon. “Intinya itu (kenaikan harga) tidak sah. Tidak ada pengusaha yang tetapkan harga, itu kewenangan ada di pemerintah,” tegas Petrus.

Untuk melindungi konsumen dari permainan harga yang dinilai tidak wajar, maka Diperindag akan mengundang para pengusaha untuk berdiskusi menentukan harga jual air isi ulang. Petrus mengatakan, pengambilan air dari sumbernya tidak dikenakan biaya atau gratis. Yang membutuhkan biaya adalah pengolahan dan distribusi tapi tidak harus semahal yang ditetapkan pengusaha.

“Apalagi air galon ini sumbernya gratis tinggal pengolahan dengan mobilisasi yang keluarkan biaya jadi jangan samakan air ini dengan BBM. Jadi jangan karena BBM naik Rp3 ribu trus air juga naik Rp 3 ribu. Inikan sumbernya gratis dari alam tinggal pengolahan yang butuh biaya,” tambah Selfina Pappang, Sekretaris Disperindag.

Jadi harga Rp 10 ribu yang sekarang diberlakukan pengusaha ditegaskannya tidak sah sampai adanya keputusan dari pemerintah. Ia menyatakan, pemerintah akan melakukan perhitungan secara matang termasuk kenaikan harga BBM terhadap air isi ulang.(*)

Sumber: Pojok Papua Read More

Pos terkait