TIMIKA | Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Mimika telah melakukan perhitungan terkait Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kabupaten Mimika tahun 2023.
Perhitungan ini berlangsung di Kantor Disnakertrans Mimika, Selasa (6/12/2022), melibatkan beberapa unsur seperti SPSI hingga Badan Pusat Statistik (BPS), yang tergabung dalam Dewan Pengupahan.
Usai melakukan perhitungan, didapati UMK Mimika naik 9,15 persen atau Rp370.829 dengan total Rp4.423.605. Dimana UMK tahun 2022 adalah Rp4.052.726.
Plt. Kepala Bidang Hubungan Industrial, Dicki Rasu menjelaskan, perhitungan UMK Mimika tahun 2023 yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan ini berdasarkan peraturan baru dari Menteri Tenaga Kerja yakni Permenaker nomor 18 tahun 2022.
“Untuk perhitungannya ada variabel – variabel sesuai rumus yang ada. Jadi rumusnya UMK 2022 ditambah inflasi provinsi ditambah pertumbungan ekonomi kabupaten/kota dikali A. A ini Alfa yang sudah ditentukan oleh Peraturan Pemerintah,” katanya usai melakukan rapat.
Dikatakan, jika perusahaan tidak menerapkan UMK bisa dikenakan sanksi administrasi maupun sanksi pidana, yang diawasi langsung oleh pengawas ketenagakerjaan.
“Masalah sanksi itu merupakan ranahnya pengawas. Namun, sesuai dengan aturan baru ini, pengusaha bisa mengajukan penangguhan permohonan penangguhan ke gubernur,” jelasnya.
Usai perhitungan UMK ini, tambah dia, nantinya tanggal 7 Desember 2022 akan diusulkan ke provinsi untuk ditetapkan oleh gubernur, namun sebelumnya diajukan dulu ke bupati lalu akan ada rekomendasi.
“Nanti bupati ajukan rekomendasi ke gubernur melalui Disnaker Provinsi, dibahas lagi di tingkat provinsi terus ditetapkan,” pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Disnaker Mimika Usulkan UMK 2023 Naik 9,15 Persen, Segini Besarannya