Diskominfo Mimika Gelar Sosialisasi dan Deklarasi Keterbukaan Informasi Publik, KIM Diminta DIberdayakan dan Difasilitasi

Plt Bupati Mimika Johannes Rettob (tengah) saat membuka kegiatan Sosialisasi dan Deklarasi Keterbukaan Informasi Publik di Mimika (Foto:salampapua.com/Acik)

SALAM PAPUA (TIMIKA)–  Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Mimika menggelar Sosialisasi dan Deklarasi Keterbukaan Informasi Publik di Mimika, Senin (7/11/2022).

Dalam kegiatan yang diselenggarakan di salah satu hotel di Jalan Cendrawasih ini, Komisi Informasi Provinsi Papua, Wilhelmus Pigai selaku narasumber dalam kegiatan tersebut menyampaikan bahwa Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) harus diberdayakan, karena KIM yang menjadi garda terdepan dalam mengkampanyekan keterbukaan informasi publik di wilayah Mimika serta yang akan menangkal informasi-informasi hoax, yang menyudutkan suatu pihak ataupun pemerintah.

“Saya minta Diskominfo Mimika supaya KIM diberdayakan dan difasilitasi agar KIM bisa berjalan dengan baik, sehingga dominasi keterbukaan informasi publik benar-benar mengakar di masyarakat,” kata Wilhelmus yang didampingi Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Papua, Andriani Wally.

Dia mengaku bahwa Pemkab Mimika sangat luar biasa dapat mendorong keterbukaan informasi publik dalam menjalankan roda pemerintahan.

“Kami dari komisi informasi Provinsi sangat mengapresiasi Pemkab Mimika saat ini yang ikut mendorong adanya keterbukaan informasi publik dalam penyelenggaraan pemerintahan saat ini,” tuturnya.

Di era transparansi ini, tentunya Badan Publik wajib melaksanakan UU nomor 14 tahun 2008 ini. Sebab, hak masyarakat dalam memperoleh informasi publik telah dijamin UUD 1945 pasal 28 f yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi, untuk menyamakan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan informasi dengan berbagai media yang ada.

“Dalam rangka hal itulah di tanggal 30 April 2008 telah diundangkan UU nomor 14 tahun 2008 itu. UU ini diharapkan akan berdampak besar bagi badan publik untuk transparansi dan akuntabilitas yang mencakup hak masyarakat guna mengontrol dan mengakses informasi kinerja badan publik serta pejabat-pejabat publik,” katanya dalam Sosialisasi dan Deklarasi yang dihadiri oleh seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Mimika tersebut.

Merupakan suatu kewajiban dari badan publik untuk menyajikan informasi secara cepat dan tepat waktu. Sebagai pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) sesuai Permendagri nomor  3 tahun 2017, wajib dilakukan di setiap badan publik.

“Apalagi badan publik itu mengelola anggaran yang bersumber dari APBN, APBD, sumbangan masyarakat atau bantuan luar negeri. Jadi tidak bisa tidak. Badan publik wajib membentuk pejabat PPID, karena merekalah sebagai garda terdepan. Setiap kalau ada sengketa informasi publik, maka mereka itulah yang hadir saat sidang. PPID sangat penting. Semua OPD lingkup Pemkab pun harus ada PPID,” tegasnya.

Sementara itu, Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob dalam sambutannya sebelum membuka kegiatan yang diselenggarakan dua hari tersebut menyampaikan, keterbukaan informasi yang baik tentunya merupakan mimpi agar bagaimana bisa membuat Pemkab Mimika yang terbuka, yang  good governance, yang akuntabel dan transparan dalam melaksanakan tugas pelayanan kepada masyarakat.

“Mudah-mudahan apa yang kita rencanakan bisa terwujud. Hari ini kita deklarasikan dan jangan sampai selesai deklarasi menjadi deklarasi doang kata orang, tanpa action,” ujarnya.

Untuk persoalan keterbukaan informasi ini telah ada satu contoh, yang mana ada satu OPD yang telah dilaporkan ke Komisi Informasi Provinsi Papua oleh masyarakat dan saat ini sementara menjalani sidang. Laporan ini terjadi karena OPD terkait terkesan selalu menyembunyikan informasi tanpa adanya keterbukaan.

“Kita semua saat ini kerja dikontrol oleh LSM. Jadi kalau kita tidak hati-hati, maka LSM akan melaporkan kita,” tuturnya.

Lebih lanjut, John Rettob mengharapkan agar seluruh pimpinan OPD yang menjadi peserta sosialisasi dan deklarasi ini bisa mengikuti dan memahami apa yang disampaikan narasumber. Hal ini dilaksanakan agar apa yang dilakukan penyelenggara pemerintah dalam pelayanan masyarakat bisa dipublikasikan agar jangan sampai sebagai pelayan masyarakat tidak mengetahui apa-apa ketika sesewaktu dipertanyakan oleh masyarakat.

“Kita wajib menjelaskan apa saja yang masyarakat pertanyakan. Kita jangan alergi kepada masyarakat. Keterbukaan informasi itu memang penting. Saya hadir hari ini dalam deklarasi ini supaya kita sama-sama berkomitmen sesuai dengan apa yang sudah kita rencanakan dalam keterbukaan informasi,” tutur Plt Bupati Mimika.

Sedangkan Kepala Diskominfo Mimika, Hilar. H Limbong Allo menjelaskan selain berdasarkan UU nomor 14 tahun 2008, kegiatan ini dilakukan berdasarkan UU nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik, Peraturan Pemerintah nomor 16 tahun 2010 tentang pelaksanaan UU nomor 14 tahub 2008 tentang keterbukaan informasi publik, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) nomor 3 tahun 2017 tentang pedoman pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi dalam lingkungan Kemendagri dan Pemerintah Daerah serta Peraturan komisi informasi nomor 1 tahun 2013 tentang penyelesaian sengketa informasi.

“Tujuannya guna mendukung pemerintah pusat mewujudkan good governance hingga ke lingkup pemerintah daerah, terwujudnya keterbukaan informasi publik lewat layanan adu masyarakat secara manual dan online, terlaksananya sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Mimika, terjalinnya sinkronisasi yang baik antar OPD lingkup Pemkab Mimika dalam memberikan informasi kepada masyarakat secara online, terwujudnya sinergisasi antar OPD dengan masyarakat dalam memberikan pelayanan informasi dan data yang dibutuhkan oleh masyarakat, serta terjalinnya komunikasi yang baik antara Pemda dengan pihak swasta dalam menyajikan informasi publik,” kata Hilar.

Wartawan : Acik

Editor : Jimmy

Sumber: SALAM PAPUA Read More

Pos terkait