Disersi Sejak 2016, Polres Mimika Berhentikan Seorang Anggotanya

TIMIKA | Polres Mimika, Papua Tengah, melakukan upacara Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) terhadap Bripka Imam Basuki, Senin (4/7/2022), di Mapolres Mimika.

Upacara PTDH dipimpin langsung Kapolres AKBP I Gede Putra dan diikuti personel jajaran Polres Mimika berdasarkan surat keputusan Kapolda Papua, Irjen Pol Mathius D. Fakhiri nomor Kep/306/V/2022 tertanggal 31 Mei 2022 tentang PTDH.

Bripka Imam Basuki dengan NRP 81051267, diketahui sebelum disersi atau meninggalkan tugas kedinasan sejak tahun 2016, merupakan anggota di Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Mimika.

Meski tanpa dihadiri anggota yang dimaksud, yang kabarnya sudah berada diluar daerah, upacara tetap dilaksanakan.

Kapolres dalam amanatnya menyampaikan, pemberhentian dengan tidak hormat merupakan salah satu wujud komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi tegas berupa punishmen, atau sanksi hukuman bagi anggota yang terbukti melakukan pelanggaran baik disiplin maupun kode etik yang berlaku di lingkungan Polri.

Meski berat dan sedih menggelar upacara pemberhentian dengan tidak hormat ini, lantaran imbasnya bukan hanya kepada yang bersangkutan, tetapi juga berimbas kepada keluarga besarnya. Namun ini tetap dilaksanakan setelah melalui proses panjang dan penuh pertimbangan serta berpedoman pada koridor hukum yang berlaku.

“Proses hukum terhadap anggota Polri tersebut telah dilakukan sesuai tahapan yang dimulai dari tahap pemanggilan terhadap yang bersangkutan, untuk kembali melaksanakan dinas dan diharapkan bisa dilakukan pembinaan agar dapat berubah menjadi lebih baik,” jelas Kapolres.

Namun karena yang bersangkutan tidak memiliki itikad baik untuk kembali melaksanakan dinas, serta tidak mengindahkan segala upaya yang dilakukan institusi Polri sehingga yang bersangkutan dilakukan proses hukum oleh Seksi Propam dengan mengadakan sidang kode etik yang putusannya direkomendasikan pemberhentian dengan tidak hormat.

“Dipandang tidak layak lagi untuk dipertahankan sebagai anggota Polri,” kata Kapolres.

Atas rekomendasi tersebut, akhirnya Kapolda Papua memutuskan memberhentikan Bripka Imam Basuki berdasarkan surat keputusan yang tercantum diatas.

Menyikapi hal tersebut, Kapolres menekankan kepada seluruh personel Polres Mimika meningkatkan kedisiplinan baik pribadi maupun dalam kesatuan. Serta menghindari perilaku, tutur kata dan sikap arogansi, individualisme dan apatis sehingga dapat menjadi teladan bagi keluarga dan masyarakat.

“Diharapkan kepada perwira hendaknya menjadi contoh teladan bagi anggotanya dan melakukan pembinaan secara terus menerus dan tidak bosan untuk menegur, mengingatkan dan menasehati anggotanya apabila ada yang melakukan penyimpangan dan atau pelanggaran,” harap Kapolres.

Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Disersi Sejak 2016, Polres Mimika Berhentikan Seorang Anggotanya

Pos terkait