TIMIKA | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu yang dilakukan seorang perempuan berinisial R.
Pelaku berisial R tersebut menyelipkan sabu-sabu dalam kulit jagung dan buah apel. Barang haram tersebut diduga akan dikirim ke Kabupaten Puncak Jaya, Papua Tengah.
Kasat Narkoba Polres Mimika, Iptu Andi Sudirman Arif menerangkan, pengungkapan ini berdasarkan informasi yang diperoleh penyidik atas hasil penyelidikan yang dilakukan. Penyidik kemudian menangkap saudari R di lorong Kharisma, jalan Bhayangkara, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Kamis dini hari (20/7/2023) sekitar pukul 00.30 WIT.
Dari tangan saudari R penyidik mengamankan barang bukti berupa 1 paketan berisi 2 plastik klip bening kecil berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu yang diselipkan dalam kulit jagung dan buah apel. Kamudian penyidik melakukan pengembangan dari saudari R.
Hasil pengambangan itu penyidik kembali menangkap saudara H dan VS di jalan Perintis, keduanya diduga menjadi penyuplai paket sabu-sabu kepada saudari R.
Dari tangan saudara H dan VS penyidik menemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik bening kecil berisikan diduga narkotika jenis sabu-sabu, dan 2 unit handpone, uang tunai Rp191.000 dan 1 unit sepeda motor Honda Beat berwarna hitam.
Selanjutnya sekitar pukul 01.30 WIT, penyidik kembali menangkap seorang pria berinisial CFF di jalan Budi Utomo. Dari tangan CFF diamankan lagi 1 paket diduga narkotika jenis sabu-sabu dalam plastik klip bening kecil.
Saat ini keempat pelaku beserta barang buktinya telah dibawa Mako Polres Mimika guna menjalani proses hukum selanjutnya.
Atas perbuatannya keempat pelaku, mereka dijerat denga Pasal 114 ayat (1), dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Disembunyikan dalam Buah, Polisi di Mimika Gagalkan Upaya Penyelundupan Narkotika