Suasana pelayanan di Kantor Disdukcapil Mimika (Dok:salampapua.com)
SALAM PAPUA (TIMIKA)- Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Mimika melalui Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan, Amirullah mengungkapkan, seseorang yang sudah meninggal perlu diurus akta kematian oleh anggota keluarganya.
Nantinya, setelah akta atau surat kematian telah diterbitkan, maka pihak Disdukcapik akan menghapus seluruh data penduduk yang sudah meninggal dari daftar kependudukan, seperti Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Ada banyak manfaat mengurus akta kematian, mulai dari menghindari penyalahgunaan data penduduk yang sudah meninggal hingga memberikan banyak manfaat dari keluarga atau kerabat yang ditinggalkan.
Ia menjelaskan, dengan adanya akta kematian dapat mencegah penyalahgunaan data membantu melindungi data-data seseorang yang telah meninggal dunia.
“Sebab setelah akta atau surat kematian terbit, maka data-data penduduk yang sudah meninggal dunia akan dihapus dari sistem daftar kependudukan oleh Disdukcapil. Dengan demikian data seseorang yang sudah meninggal akan terhindar dari sesuatu yang buruk dan merugikan,” ungkap Amirullah saat ditemui Salam Papua di Bilangan jalan Hasanuddin Timika, Senin (4/7/2022).
Dikatakan, mengurus akta kematian memberikan keakuratan data kependudukan dan terhindar dari manipulasi data, seperti halnya data ini akan digunakan untuk mengetahui siapa saja penduduk yang masih memiliki hak suara saat momen pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah.
“Jangan sampai karena tidak dilaporkan, orang yang sudah meninggal justru masih memiliki hak suara,” ucapnya.
Akta kematian juga dapat digunakan untuk pengurusan hak waris atas harta seseorang yang sudah meninggal. Dengan adanya akta kematian maka harta seseorang yang sudah meninggal dapat diserahkan kepada ahli waris secara sah.
Akta atau surat kematian dapat digunakan untuk mengklaim asuransi. Sebab, syarat utama dari pengklaiman asuransi adalah surat atau akta kematian orang yang sudah meninggal, serta persyaratan untuk melakukan perkawinan kembali bagi suami/istri. Jika pasangan meninggal, agar pernikahan sah secara hukum, istri atau suami yang ditinggalkan perlu melampirkan akta kematian dalam proses perkawinan kembali.
Sementara bagi negara, pencatatan kematian seseorang akan mempermudah penyaluran bantuan sosial dan subsidi.
“Pencatatan kematian juga berfungsi sebagai data statistik guna memantau penyebab kematian, angka harapan hidup, serta penetapan kebijakan pembangunan lainnya dalam suatu daerah,” ucap Amirullah.
Sejak Januari sampai Juni 2022 Disdukcapil sudah menerbitkan 183 akta kematian.
“Untuk orang yang sudah diterbitkan akta kematian NIK sudah kami hapus,” pungkasnya.
Wartawan: Yosefina
Editor: Jimmy R
Sumber: SALAM PAPUA Read More