Disdukcapil Mimika Musnahkan 3.750 Keping e-KTP Rusak

TIMIKA – Disaksikan KPU dan Bawaslu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Mimika memusnahkan 3.750 keping e-KTP yang rusak atau invalid. Pemusnahan dilakukan dengan cara membakar di halaman Kantor Disdukcapil, Rabu (3/8/2022) yang turut disaksikan Inspektorat dan BPKAD.

Kepala Disdukcapil Mimika, Slamet Sutejo mengungkapkan e-KTP yang dimusnahkan adalah e-KTP yang sudah invalid atau rusak. “Artinya orang yang pindah dari satu tempat ke tempat lain, sehingga data di KTP lama tidak berlaku lagi sehingga KTP ditarik dan diganti dengan KTP baru sesuai data terbaru,” jelasnya.

Begitu juga dengan orang pindah masuk ke Mimika. KTP dari daerah asal akan ditarik setelah e-KTP baru diterbitkan. Juga warga yang masih memegang KTP lama baik yang berwarna kuning dan masih KTP nasional, saat perekaman KTP lama ditarik dan diterbitkan e-KTP.

Slamet mengatakan, ini wujud komitmen dari Pemda Mimika khususnya Disdukcapil untuk menjaga dokumen adminduk dengan baik dan valid agar tidak dipergunakan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.

Bukan kali ini saja Disdukcapil memusnahkan e-KTP invalid. Secara rutin setiap bulan, dokumen kependudukan rusak dikumpulkan dari semua loket pelayanan baik di distrik, kelurahan dan kampung untuk dimusnahkan.

Ini dilakukan sebagai bentuk dukungan Dukcapil Mimika agar proses demokrasi di Mimika bisa berjalan dengan adil, bermartabat, jujur dan sesuai koridor hukum yang berlaku. “Biasanya memang hanya internal dari Dukcapil, dari Inspektorat dan BPKAD tetapi hari ini spesial dihadiri Ketua KPU dan Bawaslu. Ini wujud transparansi kami, karena ini tahapan Pemilu sudah mulai berjalan sehingga dokumen kependudukan seperti ini tidak disalahgunakan oleh orang yang punya kepentingan tertentu atau orang yang tidak bertanggungjawab. ” terangnya.

Selain e-KTP, Disdukcapil Mimika juga memusnahkan 547 keping Kartu Identitas Anak (KIA). Namun menurut Slamet, ini tidak terlalu bermasalah karena tidak digunakan untuk pemilih.

Ketua KPU, Indra Ebang Ola mengatakan pemusnahan e-KTP rusak adalah bentuk komitmen bersama untuk melindungo dan menjaga integritas pemilu, sehingga daftar pemilih yang akan digunakan pada pemilu Tahun 2024 benar-benar berkualitas.

“Kita optimis bahwa kedepan akan lebih tertib pada saat hari pencoblosan. Karena pemilihan dilakukan berbasis e-KTP maka upaya yang dilakukan ini adalah bagian dari mendukung apa yang selama ini digarap bersama Dukcapil, KPU dan Bawaslu,” ujarnya.

Komisioner Bawaslu, Budiono menambahkan pemusnahan ini merupakan langkah pencegahan untuk penyalahgunaan e-KTP sebagai pendukung fiktif untuk pencalonan independen baik DPD maupun calon bupati. “Ini langkah pencegahan luar biasa. Ini bermasalah ketika digunakan sebagai dukungan ternyata di verifikasi faktual tidak ada maka itu dinyatakan tidak sah,” tandasnya.(*)

Sumber: Pojok Papua Read More

Pos terkait