TIMIKA | Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Papua menangkap 3 pelaku penipuan online yang tinggal di Provinsi Sulawasi Selatan.
Ketiga pelaku berinisial N (47), NF (17), dan I (25), berhasil menipu korbannya di Kota Jayapura, Provinsi Papua dengan kerugian Rp970 juta.
Dalam keterangan tertulis Direktur Direskrimsus Polda Papua Kombes Ade Sapari, Jumat (8/12/2023) menyebutkan, ketiga pelaku yang mengaku sebagai pegawai Bank Papua, Bank BRI dan Bank Indonesia menghubungi korbannya melalui sambungan telepon seluler dan mengatakan korban memiliki dana warisan sebesar Rp50 miliar direkening bank.
Jika korban ingin mencairkan uang tersebut, maka wajib mentransfer uang administrasi.
Korban yang percaya kemudian mentransfer uang kepada pelaku.
“Korban percaya penjelasaan tersebut karena dua pelaku mengaku sebagai pegawai BRI dan Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Papua,” kata Kombes Ade.
Korban tersadar jika menjadi korban penipuan kemudian melaporkan ke Polda Papua.
Menurut Kombes Ade, pihaknya selanjutnya membentuk tim khusus dengan Polda Sulawesi Selatan.
Ketiga pelakupun berhasil ditangkap. N dan I ditangkap di Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar. Sedangkan NF ditangkap di Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros.
“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa handphone, SIM card, buku tabungan, kartu ATM, stempel, dan perhiasan, untuk penyelidikan lebih lanjut di Dit Tahti Polda Papua,” ujar Kombes Ade.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp12 miliar.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Papua mengimbau agar masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh iming-iming uang dengan jumlah besar, serta melakukan konfirmasi kepada keluarga sebelum merespons tawaran uang melalui telepon.
“Polisi juga membuka saluran pengaduan melalui saluran 110 Polri, website Direktorat Kriminal Khusus, dan akun media sosial Bid Humas Polda Papua untuk melaporkan kasus penipuan secara online,” pungkus Kombes Benny.
Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Direskrimsus Polda Papua Tangkap Penipu Modus Warisan Rp50 Miliar