Direktur PT Asian One Air Divonis Bebas Pengadilan Tipikor Jayapura

Direktur PT Asian One Air Divonis Bebas Pengadilan Tipikor Jayapura

JAYAPURA | Usai membacakan vonis untuk terdakwa Johannes Rettob, Wakil Bupati nonaktif Kabupaten Mimika, Hakim Ketua Thobias Benggian melanjutkan pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Silvy Herawati yang merupakan Direktur PT Asian One Air di Pengadilan Tipikor Jayapura pada Pengadilan Negeri Jayapura, Kota Jayapura, Papua.

Dalam bacaan vonis, Hakim Thobias Benggian menyebut Silvy Herawati tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi seperti yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Menimbang seluruh barang bukti dari item 1-195, maka terdakwa Silvy Herawati tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan penuntut umum,” kata Hakim Ketua Thobias Benggian saat membacakan vonis, Selasa (17/10/2023) malam.

Tak hanya itu, Hakim juga membebaskan terdakwa dari semua tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

“Karena tuntutan Jaksa Penuntut Umum tidak sependapat maka tidak dilanjutkan dan membebaskan terdakwa dari semua tuntutan penuntut umum,” ungkapnya.

Selanjutnya membebaskan terdakwa dari semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan memulihkan hak-hak terdakwa dalam kedudukan harkat dan martabatnya.

“Oleh karena dakwaan subsider tidak terbukti dan terpenuhi, maka terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan tidak melakukan tindak pidana korupsi seperti yang didakwakan serta memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, harkat dan martabatnya,” pintanya.

Dengan bacaan vonis tersebut, kedua terdakwa Johannes Rettob dan Silvy Herawati dinyatakan bebas. Padahal sebelumnya keduanya dituntut 18 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.

Menanggapi vonis bebas dari Hakim Ketua, Jaksa Penuntut Umum, Hendro mengatakan pihaknya akan melihat kembali putusan Hakim.

“Kami akan melihat kembali putusan Hakim, sesuai aturan 14 hari kedepan apa yang akan dilakukan,” kata Hendro usai sidang.

Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Direktur PT Asian One Air Divonis Bebas Pengadilan Tipikor Jayapura

 

Pos terkait