Dinsos Gelar Bimbingan Bagi Keluarga Pasien Gangguan Jiwa di Timika

Situasi pelaksanaan kegiatan (Foto:salampapua.com/Jefri)

SALAM PAPUA (TIMIKA) – Dinas Sosial Kabupaten Mimika menggelar bimbingan dan pendampingan sosial kepada keluarga, masyarakat adat, dan lintas sektoral dalam rangka penanganan pasien gangguan jiwa di Timika, Jumat (11/11/2022).

Kegiatan ini dilaksanakan di Gedung Multipurpose Hotel Grand Tembaga yang mendatangkan Dokter Spesialis sakit Jiwa, dr. Izak Samay sebagai narasumber.

Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial pada Dinas Sosial, Paulus Saile menyebutkan bahwa kegiatan bimbingan dan pendampingan ini merupakan hal yang sangat penting, karena keluarga merupakan tumpuan utama dalam penanganan pasien atau orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).

“Masalah gangguan jiwa keluarga merupakan tumpuan utama dalam penanganan dan memberikan support penuh kepada pasien. Selanjutnya Pemerintah sebagai pendamping untuk pemulihan, tapi faktanya selama ini keluarga kurang peduli, bahkan sering membuli, yang membuat pasien merasa tidak nyaman sehingga mereka harus berkeliaran di jalan. Maka dari itu, kami lakukan bimbingan ini agar pihak keluarga juga bisa berperan dalam penanganan pasien gangguan jiwa,” ungkap Paulus.

Paulus mengungkapkan, jumlah ODGJ di Mimika berdasarkan data di Dinas Sosial adalah sebanyak 58 orang.

“Tapi kemungkinan masih banyak lagi ODGJ di luar sana, hanya saja tidak dilaporkan oleh pihak keluarganya,” ungkapnya.

Lebih lanjut Paulus mengatakan bahwa upaya penanganan ODGJ di Timika terkendala tidak adanya rumah singgah yang dapat menampung ODGJ.

“Upaya penanganan terhadap ODGJ ini sudah kami lakukan. Beberapa kali kami lakukan pengobatan tapi bersifat terbatas sehingga pasien dikembalikan karena tidak ada tempat untuk menampung mereka,” ujarnya.

Sementara itu Plt Asisten I Setda Mimika, Petrus L. Koten yang hadir mewakili Plt Bupati Mimika Johannes Rettob, dan membuka kegiatan bimbingan itu meminta kepada Dinas Sosial untuk mendata lebih banyak ODGJ di Mimika.

Mantan Kepala Badan Kesbangpol itu juga meminta agar pihak keluarga berperan penting dalam penanganan pasien jiwa.

Dia menjelaskan, pasal 5 undang-undang nomor 18 tahun 2014 tentang kesehatan jiwa disebutkan bahwa upaya kesehatan jiwa dilaksanakan secara terintegrasi, komprehensif, dan berkesinambungan sepanjang kesehatan siklus jiwa kehidupan tidak hanya ditentukan upaya oleh pemerintah saja namun keluarga juga memiliki peran yang penting di dalamnya.

“Keluarga merupakan tempat utama bagi seseorang untuk memenuhi kebutuhan dasar hidupnya. keluarga memiliki peranan penting dalam mengenali dan menemukan masalah keluarga yang berkaitan dengan gangguan kesehatan jiwa,” terangnya.

Petrus menambahkan, pelaksanaan bimbingan dan pendampingan sosial yang dilakukan oleh Dinas Sosial kepada keluarga pasien merupakan wujud komitmen Pemkab Mimika untuk tetap mensupport masyarakat yang mengalami gangguan mental dan keluarganya. Ini sebagai upaya maksimal untuk melakukan langkah-langkah preventif.

Wartawan: Jefri Manehat

Editor: Jimmy

Sumber: SALAM PAPUA Read More

Pos terkait