TIMIKA | Usai menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 68 tahun 2022 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Kesehatan mulai menyusun Peraturan daerah (Perda) untuk kawasan tanpa rokok yang diawali dengan mengadakan Forum Group Discussion (FGD).
FGD dihadiri Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Mimika Petrus Yumte, Direktur Yayasan Abdi Sehat Indonesia (Yasin) Jayapura Dr. Wahyuti sebagai narasumber dan juga Kepala Dinas Kesehatan Mimika, Reynold R Ubra.
FGD digelar di Hotel Horison Ultima, Mimika, Papua Tengah, Selasa (25/7/2023).
Kadinkes Mimika Reynold Ubra dalam penyampaiannya menyebut tema FGD yang digelar adalah menyusun Perda KTR dan menciptakan KTR terutama difasilitasi publik seperti di pusat pemerintahan, kantor – kantor distrik, diikuti dengan sosialisasi peraturan bupati soal KTR yang telah diterbitkan pada tahun 2022.
Reynold mengungkapkan rancangan peraturan daerah tentang kawasan tanpa rokok perlu segera diterapkan. Pasalnya menurut data milik Riset Kesehatan Dasar Tahun 2022 kelompok usia perokok di Mimika tercatat, dimulai pada usia 15 tahun sampai 19 tahun dengan presentase 78.4 persen, sedangkan perilaku merokok dalam rumah tercatat 56,6 persen. Jenis rokok yang dikonsumsi setiap hari 52.7 persen adalah rokok kretek.
“Kemudian jumlah rokok yang dikomsumsi dalam sehari, itu rata-rata 8,7 sampai 9 batang sehari,” katanya.
Reynod melanjutkan, berdasarkan presentase karakteristik jumlah perokok, pengangguran, nelayan dan petani menjadi yang tertinggi di Mimika, dibandingkan pegawai negeri, TNI dan Polri.
“Berdasarkan suku, perokok aktif Orang Asli Papua (OAP) mencapai 21.3 persen sedangkan suku non Papua sebesar 13.3 persen di Mimika,” ungkapnya.
Rey menyebut beberapa alasan tersebut membuat Dinkes dan beberapa pihak terkait hari ini melakukan FGD, demi menyamakan presepsi, dan menyusun rencana kerja, mulai dari sosialisasi, advokasi dan penerapannya.
Narasumber kegiatan Dr. Wahyuti Baeni yang juga dosen di Universitas Cendrawasih mengatakan Yasim hadir di Jayapura pada 2019 lalu, saat itu ia melihat Papua yang belum dimekarkan merupakan kawasan nomor satu di Indonesia yang tidak memiliki Perda tentang KTR.
“Kamilah yang mendorong dan mengadvokasi, juga sosialisasi dalam membuat kebijakan kawasan tanpa rokok, termasuk di Kota Jayapura sudah ada juga perdanya tetapi implementasinya yang masih belum efektif,” ungkapnya.
Wahyuti berharap Yasin dapat mendampingi kabupaten-kabupaten lain di Papua termasuk Mimika untuk mewujudkan kawasan tanpa rokok.
“Saya apresiasi dengan Mimika terutama Dinkes Mimika yang perbup nya cepat dikerjakan, beberapa hari saja, terus jadi, dan sudah membahas tentang perda, dibandingkan beberapa daerah lain yang kita dampingi,” ujarnya.
Sementara itu, Pj Sekda Kabupaten Mimika Petrus Yumte menyambut baik penyusunan rancangan Perda kawasan tanpa rokok yang disusun oleh Dinas Kesehatan bersama stakholder lainnya.
Penyusunan perda itu menurutnya merupakan kesadaran pemerintah bahwa kesehatan adalah investasi masa depan.
“tanpa langkah konkrit tidak akan ada kemajuan untuk membangun bangsa,” ucapnya.
Petrus mengakui, sebuah program akan berjalan jika dimulai dari sebuah perda, karena peraturan tersebut menjadi rujukan untuk mulai menyiapkan kawasan tanpa rokok, dimulai dari kawasan pemerintahan.
“Sehingga fasilitas pemerintah harus menyiapkan tempat khusus untuk merekok disitu tidak boleh dilain, Kalau bisa ini cepat dilakukan,” paparnya.
Petrus berharap kawasan tanpa rokok berhasil kedepan dan dapat menjadi kebiasaan juga budaya.
Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Dinkes Mulai Susun Peraturan Kawasan Tanpa Rokok