Peter Edowai. FOTO : ELISA/TimeX
TIMIKA, TimeX
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika kembali melakukan penataan bangunan-bangunan ‘liar’ atau tanpa legalitas Izin Mendirikan Bangunan (IMB), termasuk bangunan yang melanggar karena melewati sempadan jalan.
Baca juga : Misa Rekonsiliasi dan Penanaman Salib, Lambang Pembebasan Masyarakat Mimika Wee
Langkah tegas dan nyata dari Dinas PUPR Mimika agar wajah kota terlihat lebih baik dari sisi estetikanya.
“Kita lagi menata kota dan ruas-ruas jalan karena ada banyak bangunan rumah tinggal termasuk tempat usaha tanpa izin resmi. Ini sangat mengganggu dan tidak bagus dilihat, karena proyek infrastruktur jalan yang dibangun disertai trotoar,” ini sudah paten. Jadi kalau ada yang dirikan bangunan di atas trotoar, ini tidak dukung pemerintah”.
Demikian dikatakan Peter Edowai, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Mimika kepada Timika eXpress, Senin (25/4).
Adapun penataan bangunan liar dan ruas jalan saat ini menyasar mulai Jalan Cenderawasih, Hasanuddin dan Kuala Kencana, termasuk Jalan C.Heatubun (Jalan Baru-Red) sampai ke arah Terminal Baru di sisi selatan Bandara Mozes Kilangin, ini semua dialokasikan anggaran sebesar Rp1,5 milyar.
Agar tidak terdampak penataan bangunan, kepada para pelaku usaha, mulai pemilik toko, kios serta usaha lainnya untuk segera mengurus IMB.
“Sekarang urus IMB sudah online. Selain IMB para pemilik bangunan juga harus dimiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk mengetahui standar keselamatan dari bangunan tersebut,” terangnya.
Ditekankan pula kepada masyarakat supaya tidak memanfaatkan trotoar untuk kegiatan apapun sehingga tidak mengganggu aktivitas serta arus lalu lintas orang maupun kendaraan.
“Harus beri ruang dan pastikan sempadan bangunan rumah dengan ruas jalan sehingga tidak terdampak pengembangan atau pembangunan fasilitas publik,” tandasnya. (a35)
The post Dinas PUPR Tata Bangunan Tanpa IMB dan Ruas Jalan appeared first on Timika Express.