Dinas Lingkungan Hidup Mimika Sosialisasi PP Nomor 21 Tahun 2021, Mempermudah Pelaku Usaha Dalam Perizinan

Peserta serius mengikuti Sosialisasi PP Nomor 21 Tahun 2021 yang digelar DLH Mimika (Foto:salampapua.com/Yosefina)

SALAM PAPUA (TIMIKA)- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mimika menggelar sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 22 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Kegiatan yang digelar di salah satu hotel di Jalan Yos Sudarso Timika, Kabupaten Mimika ini, Senin (29/8/2022), menghadirkan pemateri dari Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan, Direktorat Jenderal Planalogi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, yakni Kasubdit Pengembangan Sistem Kajian Dampak Lingkungan, Farid Muhammad,S.T,M.Env.

Kepala DLH Kabupaten Mimika, Syahrial saat ditemui usai pembukaan kegiatan tersebut menyebutkan bahwa tujuan dari PP nomor 22 Tahun 2021 adalah memudahkan pengusaha dalam mengurus perizinan lingkungan hidup.

“Oleh sebab itu perlu ada kesepahaman antara teman-teman penyelenggara perizinan pemerintah dan pelaku usaha sendiri supaya dalam pelaksanaannya tidak lagi banyak peraturan-peraturan yang kesannya jadi ribet. Ini bukan hanya untuk izin lingkungan, tapi juga di sektor lain. Di sektor kehutanan juga begitu jadi mereka membuat satu peraturan yang merangkul semua peraturan. Kalau bertentangan maka berlaku gugur tapi jika tidak bertentangan dengan undang-undang cipta kerja atau PP ini maka berlaku terus,” ungkap Syahrial.

Ia menjelaskan, sebelumnya sudah ada Undang-Undang nomor 32 Tahun 2009 tentang pengelolaan lingkungan. Kemudian ada Omnibus Law nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja, artinya Undang-Undang baru yang menggabungkan regulasi dan memangkas beberapa pasal dari undang-undang sebelumnya, termasuk pasal tentang ketenagakerjaan menjadi peraturan perundang-undangan yang lebih sederhana.

“Jadi menindaklanjuti Undang-Undang Cipta Kerja itu maka Kementerian kehutanan menerbitkan PP Nomor 22 Tahun 2021. Tujuannya untuk lebih memudahkan usaha supaya pengusaha lebih mudah dalam mengurus perizinan, tidak berbelit-belit. Intinya memberi kemudahan kepada pelaku usaha untuk melakukan perizinan lingkungan hidup, mempermudah, mempercepat, akuntabel dan transparan,” kata Syahrial.

Sementara itu Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Daerah Setda Mimika, Willem Naa mewakili Bupati Mimika dalam sambutannya menyampaikan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup, mencegah terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan dan penegakan hukum.

Hal ini sesuai perubahan Undang-Undang nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup melalui Undang-Undang nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja dari total 127 pasal yang terdapat dalam Undang-Undang nomor 32 Tahun 2009, diubah menjadi 27 pasal ditambahkan empat pasal dan dihapus 10 pasal.

Untuk melaksanakan amanah Undang-Undang nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja perlu ditindaklanjuti dalam PP terkait revisi Undang-Undang nomor 32 Tahun 2009, maka pemerintah menetapkan PP RI nomor 22 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

“Secara prinsip dan konsep tidak berubah dan dari konsep pengaturan dalam ketentuan sebelumnya titik perubahan lebih diarahkan untuk menyempurnakan kebijakan dalam aturan. Pelaksanaannya sesuai dengan tujuan Undang-Undang nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja yang memberikan kemudahan kepada setiap orang dalam memperoleh persetujuan, namun dengan tetap memenuhi ketentuan yang diterapkan,” ungkap Willem.

Ia menjelaskan, persetujuan lingkungan sesuai dengan PP RI nomor 22 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yaitu analisis mengenai dampak lingkungan hidup adalah persetujuan lingkungan adalah surat keputusan kelayakan lingkungan hidup.

Upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup, persetujuan lingkungan adalah persetujuan pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup. Surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup, persetujuan lingkungan adalah nomor induk bersama.

Pada saat mulai berlakunya PP RI nomor 22 Tahun 2021 maka beberapa peraturan pemerintah di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dicabut dan dinyatakan tidak berlaku yaitu PP Nomor 27 tahun 2012 tentang izin lingkungan, PP Nomor 72 Tahun 2021 tentang pengelolaan mutu air dan pengendalian pencemaran air, PP nomor 41 Tahun 1999 tentang pengendalian pencemaran udara, PP nomor 19 tahun 1999 tentang pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan laut dan PP Nomor 101 tentang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun.

Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda daya, keadaan dan makhluk hidup termasuk manusia dan perilakunya yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.

“Oleh sebab itu saya sangat harapkan kepada bapak, ibu dan saudara-saudari selaku pelaku usaha dan semua peserta kegiatan ini dapat memahami dan mengimplementasi dalam melaksanakan usaha atau kegiatan dengan tetap menjaga, memperhatikan dan melestarikan lingkungan hidup agar tetap baik, bersih, indah dan sehat untuk diberikan kepada anak cucu kita sebagai generasi penerus bangsa kita Indonesia,” pesannya.

Usai menyampaikan sambutan Willem Naa kemudian membuka kegiatan itu secara resmi yang ditandai dengan pemukulan tifa.

Kemudian Kepala Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, DLH Kabupaten Mimika,  Winny Matulessy, S.S.T.P., M.Si yang juga sebagai ketua panitia kegiatan tersebut menyebutkan dasar pelaksanaan kegiatan tersebut yakni undang-undang nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. PP nomor 22 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia nomor 4 Tahun 2021 tentang daftar usaha atau kegiatan yang wajib memiliki analisa mengenai dampak lingkungan hidup, upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup atau surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.

Maksud  pelaksanaan kegiatan ini adalah membina penanggung jawab usaha yang berpotensi. Sementara tujuan pelaksanaan sosialisasi ini adalah diharapkan agar dapat melaksanakan semua ketentuan dalam proses perizinan dan pelaksanaan pengawasan.

Kegiatan tersebut dibiayai dokumen pelaksanaan anggaran Tahun Anggaran 2022.

Peserta yang  diundang sebanyak 75 orang terdiri dari UPTD terkait yang memeriksa dokumen lingkungan hidup sebanyak 11 orang, pelaku usaha sebanyak 44 orang dan dari DLH sebanyak 20 orang.

Wartawan: Yosefina

Editor: Jimmy

Sumber: SALAM PAPUA Read More

Pos terkait