Dilepas dari Segala Tuntutan Hukum, Bupati Mimika Nonaktif Bersyukur

TIMIKA | Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar menjatuhkan vonis dilepas dari segala tuntutan hukum kepada Bupati Mimika nonaktif Eltinus Omaleng, selaku terdakwa yang sebelumnya dituntut melakukan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gereja KINGMI di Mile 32, Distrik Kuala Kencana, Mimika, Papua Tengah.

Amar putusan atas perkara Nomor 2/Pid.sus/TPK/PN Makassar itu dibacakan oleh Hakim Ketua Jahoras Siringoringo dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan, Senin (17/7/2023).

Seperti diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim dalam putusannya menyatakan Eltinus Omaleng tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Sehingga Hakim memerintahkan agar melepaskan Eltinus Omaleng dari segala tuntutan hukum, kemudian memberikan hak-hak terdakwa dalam kedudukan harkat dan martabatnya.

Dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Senin malam, hasil sidang atau putusan itu disambut penuh haru oleh keluarga dan simpatisan Eltinus Omaleng yang turut hadir memberikan dukungan dalam proses persidangan.

Eltinus Omaleng melalui Penasehat Hukumnya, Ahmad Yani, merasa bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa karena usaha untuk mencari keadilan dipenuhi. Dan menurutnya, Majelis Hakim sepakat untuk membebaskan setelah menjalani proses persidangan yang cukup panjang.

Yani mengungkapkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) diberikan kesempatan yang sebesar-besarnya oleh Majelis Hakim membuktikan dakwaannya. Begitu pula dengan Eltinus Omaleng melalui Penasehat Hukum, juga diberi kesempatan membuktikan bahwa Eltinus tidak bersalah.

“Hakim nyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana. Artinya tidak melakukan tindak pidana korupsi, ini berdasarkan fakta persidangan. Tidak ada satupun barang bukti yang (dianggap) melakukan tindak pidana korupsi,” kata Ahmad Yani dalam keterangan tersebut.

Bahkan, Yani menyebut, saksi yang dihadirkan JPU justru turut meringankan Eltinus Omaleng. Seperti ada saksi yang dihadirkan JPU menyatakan bahwa, sepanjang tidak ada motif jahat maka tidak bisa dituntut. Begitupun ketika JPU diberi waktu mengajukan replik atau bantahan, tetapi tidak menggunakan hak tersebut.

Yani bersyukur pula karena proses sidang yang begitu panjang dapat dilalui. Bahkan pada awal sidang di bulan Januari 2023, Penasehat Hukum meminta kepada Hakim untuk dilakukan penangguhan penahanan, tapi belum dikabulkan. Namun pada akhir Mei 2023, penangguhan dapat dikabulkan untuk memudahkan proses persidangan.

Menurut Yani, vonis terhadap kliennya ditegaskan memberi pesan besar bagi masyarakat, bukan sekadar kemenangan untuk Eltinus Omaleng, dan bukan pula kemenangan masyarakat Papua, tapi merupakan kemenangan untuk seluruh masyarakat di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Keputusan ini menunjukkan seberapa percaya masyarakat Papua bahwa hukum di Indonesia masih bisa tegak, berlaku adil, bisa menghukum orang bersalah dan membebaskan orang tidak bersalah. Ini kepentingan NKRI jauh lebih besar, artinya masyarakat Papua percaya dengan Negara,” ujar Yani.

Mengenai pemulihan hak dan kedudukan termasuk mengaktifkan kembali sebagai Bupati Mimika karena saat ini Eltinus masih berstatus nonaktif, Yani menjelaskan bahwa hal itu merupakan hak dari Eltinus Omaleng. Namun itu akan dilihat dalam waktu sepekan ke depan, apakah Jaksa akan mengajukan upaya banding atau tidak ke Pengadilan Tinggi.

“Kita lihat nanti dalam seminggu, apabila Jaksa tidak mengajukan perlawanan maka sesuai isi putusan hak dan kedudukan harus dikembalikan, maka dia (Eltinus Omaleng) bisa dipulihkan kembali kalau memang sudah inkrah, kalau JPU tidak banding,” tutupnya.

Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Dilepas dari Segala Tuntutan Hukum, Bupati Mimika Nonaktif Bersyukur

Pos terkait