TIMIKA | Akibat dikuasai minuman keras (Miras), pengemudi mobil Toyota Avanza DS 1723 MI dari arah kilometer 10 menuju arah kota Timika menabrak pagar rumah di persimpangan SP 1-SP 4, Rabu (18/5/2022), Mimika, Papua.
“Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), laka tunggal ini dikarenakan supir hilang kendali hingga menyebabkan mobil menabrak pagar rumah,” kata Kasat Lantas Polres Mimika, Iptu Devrizal di Timika, Rabu.
Ia juga mengatakan, kecelakaan tunggal itu terjadi lantaran pengemudi dikuasai minuman keras, sehingga saat melaju dengan kendaraanya, pengemudi melihat ada pejalan kaki yang menyeberang, namun rupanya hanya halusinasi.
Untuk menghindari pejalan kaki tersebut, pengemudi memilih membanting setir ke kiri jalan sehingga menabrak pagar pekarangan rumah warga.
“Untuk korban jiwa tidak ada, hanya bersifat kerugian materil kendaraan maupun pagar rumah dari pemilik rumah tersebut,” ungkap Devrizal.
Bahkan, kata Devrizal, pengemudi sendiri sudah meminta nomor telepon pemilik rumah mendatangi Kantor Satlantas Polres Mimika untuk dilakukan mediasi.
“Pengemudi sendiri akan mempertanggungjawabkan kerugian yang dialami pemilik rumah,” kata Devrizal.
Pengemudi atas kelalaiannya dijerat Pasal 283 juncto Pasal 106 ayat (1) yang berbunyi ‘Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750.000’.
Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Dikuasai Minuman Keras, Pengemudi Tabrak Pagar Rumah Warga, ini Kronologisnya