TIMIKA | Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika terus melakukan pengembangan penyelidikan terhadap LH, tersangka kasus rudapaksa anak dibawah umur dengan memeriksa sejumlah saksi-saksi.
Hal itu disampaikan Kapala Satuan Reskrim Polres Mimika AKP Julkifli Sinaga, Kamis (31/8/2023), di Mapolres Mimika. Ia mengatakan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi yang juga masih anak, namun didampingi.
“Ada tiga orang saksi lagi yang nanti kita periksa, sementara kita lagi menunggu orangtua mereka untuk datang melapor,” kata AKP Julkifli.
Lebih lanjut, AKP Julkifli mengatakan pemeriksaan saksi untuk mencari tahu apakah ada korban lainnya dalam kasus ini.
“Untuk korban lain kemungkinan ada, kita terus lakukan pendalaman dan pemeriksaan,” ungkapnya.
LH yang telah ditetapkan sebagai tersangka saat ini telah ditahan di rutan Mapolres Mimika.
Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman pidana penjara paling lambat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Sebelumnya pria yang berprofesi sebagai guru atau bendahara pada salah satu sekolah menengah di Kabupaten Mimika, Papua Tengah itu, ditangkap Penyidik Satuan Reskrim Polres Mimika.
LH ditangkap setelah dilaporkan terkait perbuatan rudapaksa (asusila) pada anak berusia 13 tahun.
AKP Julkifli menyebut bahwa pelaku merupakan guru les korban, diduga telah melakukan perbuatan bejatnya terhadap korban sejak tahun 2021 hingga 2023.
Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Diduga Ada Korban Lain Kasus Rudapaksa oleh Oknum Guru, Polisi Akan Periksa Tiga Saksi Anak