TDJ dan CMS Pelaku penjual Ganja dan Saledo saat diamankan Polisi (Foto:Istimewa)
SALAM PAPUA (TIMIKA)– Seorang pria berinisial TDJ (26) ditangkap aparat kepolisian Polres Mimika lantaran kedapatan memiliki narkoba jenis ganja.
Penangkapan pria asal Maluku ini dilakukan di salah satu caffee di Jalan Yos Sudarso Timika, sekira pukul 23:.00 WIT, tanggal 25 juli 2022. Dari tangan TDJ ditemukan 9 paket plastik kecil dan dua paket plastik besar diduga berisi ganja yang disimpan dalam tas pinggang miliknya.
Selain TDJ, polisi juga mengamankan seorang wanita berinisial CMS (46) lantaran kedapatan menjual minuman beralkohol jenis Saledo, sopi dan sejenis lainnya.
Uniknya, penangkapan TDJ (penjual Ganja) bermula dari penggeledahan terhadap CMS (penjual Saledo) yang berdomisili di Jayanti, Jalan Mente, tepatnya di kompleks belakang Kondro. Dimana, berdasarkan informasi warga, sekira pukul 21.30 WIT, anggota Polisi melakukan penggeledahan tempat tinggal CMS dan menemukan barang bukti berupa minuman jenis sopi yang dikemas dalam plastik. Juga ditemukan minuman jenis Saledo yang dikemas dalam botol air mineral ukuran besar dan siap dijual. Di tempat yang sama, polisi kemudian melanjutkan penggeledahan, dan ditemukan 9 paket plastik diduga berisi ganja yang kemudian diketahui milik TDJ.
Atas keterangan CMS, polisi menggelandang TDJ yang saat itu sedang menghibur diri sekaligus mencari pelanggan di salah satu caffee di Jalan Yos Sudarso, Timika.
Kasat Satresnarkoba Polres Mimika, AKP Mansur dalam rilisnya yang disampaikan melalui Humas Polres Mimika, Selasa (26/7/2022), menjelaskan bahwa barang bukti yang diperoleh dari pelaku narkoba berupa dua paket plastik ukuran besar berisi narkoba jenis ganja, 18 buah plastik bening ukuran kecil berisi ganja, satu buah timbangan digital warnah silver, Uang tunai Rp 900 ribu serta dua buah kertas linting merek rollersdelight.
Dari tangan pelaku penjual minuman beralkohol diamankan barang bukti berupa satu ceret berisi minuman jenis sopi, satu ceret berisi campuran bahan baku pembuatan minuman keras jenis Saledo serta 22 plastik bening ukuran 600 Mililiter bekas kemasan minuman jenis sopi.
“Untuk yang pelaku narkoba itu sudah pasti berkaitan dengan pasal 114 ayat 1 dan pasal 111 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Pelaku penjual minuman beralkohol berkaitan dengan pasal 204 ayat 1 KUHP dan pasal 62 ayat 1 juncto pasal 8 ayat 1 huruf AL a dan i UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan pasal 140 UU nomor 18 tahun 2012 tentang pangan,” ungkapnya.
Wartawan: Acik
Editor: Jimmy R
Sumber: SALAM PAPUA Read More