Dewan Pers Kutuk Keras Teror Kepala Babi untuk Wartawan Tempo

MIMIKA, Seputarpapua.com | Dewan Pers mengutuk keras aksi teror pengiriman paket berisi kepala babi yang ditujukan untuk wartawan media Tempo, Francisca Christy Rosana, pada Rabu, 19 Maret 2025.

Hal ini disampaikan Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, dalam konferensi pers yang disiarkan langsung di kanal YouTube Dewan Pers, Jumat (21/3/2025).

“Dewan Pers mengutuk keras segala bentuk teror terhadap jurnalis, hal ini sehubungan dengan pengiriman kepala babi yang dibungkus kotak kardus yang ditujukkan kepada Fransiska Christy Rosana,” kata Ninik.

Terkait peristiwa itu, Dewan pers menyampaikan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk nyata teror dan ancaman terhadap independensi dan kemerdekaan pers. Padahal, kemerdekaan pers adalah satu wujud kedaulatan rakyat sebagaimana disebut dalam Pasal 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 tentang Pers.

Selanjutnya, Dewan Pers juga mengutuk segala bentuk teror yang dilakukan terhadap jurnalis, maupun terhadap perusahaan pers.

“Tindakan teror terhadap pers merupakan bentuk kekerasan dan premanisme,” katanya.

Menurut Ninik, wartawan dan media massa bisa saja dalam menjalankan tugasnya melakukan kesalahan termasuk pemberitaan yang dikeluarkan oleh sebuah media. Namun, melakukan teror terhadap jurnalis merupakan tindakan yang tidak berperikemanusiaan, sekaligus melanggar hak asasi manusia (HAM).

Dalam Undang-undang Pers dan juga Kode Etik Jurnalistik (KEJ) juga diatur tentang hak jawab bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan produk jurnalistik.

“Pihak-pihak yang merasa dirugikan bisa mengajukan hak jawab hak koreksi atas pemberitaan atau produk jurnalis,” terangnya.

Pada kesempatan itu, Dewan Pers juga meminta pihak keamanan untuk mengusut tuntas pelaku teror. Karena jika dibiarkan, ancaman dan teror seperti ini akan terus berulang terjadi. Pihak Tempo juga sudah melakukan pelaporan ke Polri terkait kasus teror ini.

“Dewan pers juga mengimbau kepada semua pihak agar tidak lagi menggunakan cara-cara yang tidak beradab dalam mengajukan keberatan atas pemberitaan atau karya jurnalistik yang dihasilkan,” tegasnya.

Ninik menambahkan, untuk insan pers agar tidak takut terhadap berbagai model ancaman, dan tetap menjalankan tugasnya secara profesional dan tetap kritis dalam menyampaikan pesan kebenaran serta masukan terhadap pembuat kebijakan.

Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Dewan Pers Kutuk Keras Teror Kepala Babi untuk Wartawan Tempo

Pos terkait