Anggota DPRD Mimika Herman Gafur (Foto:salampapua.com/Evita)
SALAM PAPUA (TIMIKA) – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mimika meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika agar memberikan teguran atau sanksi pada perusahaan yang lalai dalam menerapkan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Mimika kepada pekerjanya.
Anggota Komisi C DPRD Mimika, Herman Gafur mengatakan, Pemkab Mimika melalui dinas terkait perlu memastikan penerapan gaji pekerjanya disesuaikan dengan besarnya UMK, sehingga tidak boleh ada diskriminasi karena ini merupakan hak para pekerja.
“Seandainya kalau ada perusahaan yang lalai untuk menyesuaikan dengan apa yang menjadi ketentuan atau peraturan daerah maka pemerintah daerah perlu memberikan teguran atau sanksi pada perusahaan yang bersangkutan,” tegas Herman kepada Wartawan saat ditemui di Kantor DPRD Mimika, Papua Tengah, Kamis (26/1/2023).
Menurut Herman, jika ada persoalan, maka pemerintah harus menjadi fasilitator antara tenaga kerja dan perusahaan.
Misalnya dalam penerapan tarif upah minimum kabupaten itu ternyata memberatkan para pengusaha, maka perlu disampaikan kira-kira kajiannya seperti apa dan alasanya seperti apa, sehingga kedua pihak tidak ada yang dirugikan.
“Jadi Pemerintah tidak boleh diam, karena sudah memberikan para investor untuk berinvestasi di sini,” tuturnya.
Wartawan: Evita
Editor: Jimmy
Sumber: SALAM PAPUA Read More