Den B Hagabal. Foto :Indri/TIMEX
TIMIKA,TimeX
Den B. Hagabal, Anggota Komisi C DPRD Mimika mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika segera memfungsikan gedung Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) untuk memudahkan pengurusan serta penyelesaian sengketa hubungan industrial.
Baca juga : AKBP I Gede Putra Disambut dengan Tarian
Desakan anggota dewan ini agar gedung megah PHI yang telah dibangun di Kelurahan Kamoro Jaya SP 1 sejak 2020 lalu itu tidak mubazir, seperti halnya beberapa aset pemerintah lainnya.
Tidak hanya itu, setiap ada penyelesaian sengketa hubungan industrial dengan delik lokus di Timika, mau tidak mau harus dituntaskan di PHI Jayapura, tentu pihak yang bersengketa harus mengeluarkan biaya yang tidak sedikit, apalagi setiap penyelesaian sengketa tidak berjalan dalam waktu singkat.
“Yang jadi persoalan kalau pekerja yang bersengketa dengan perusahaan tempat dia bekerja sudah di PHK, pastinya sudah tidak ada penghasilan, apalagi harus ke Jayapura untuk melapor dan proses lanjut ke PHI, ini butuh biaya yang tidak sedikit, termasuk akomodasinya,” kata Hagabal kepada Timika eXpress, Jumat (20/5).
Dijelaskan pula, adanya pemecatan secara sepihak yang dilakukan oleh pihak perusahaan, sehingga karyawan yang merasa dirugikan memilih tidak mengadu ke PHI lantaran terkendala biaya sebab sudah tidak punya penghasilan setelah dipecat.
“Banyak kasus seperti ini, dan kasihan karyawannya tidak mendapat bantuan hukum. Makanya kami desak supaya PHI Mimika diaktifkan segera apalagi gedungnya sudah ada. Tinggal perangkat pendukung, yakni pegawai termasuk hakim PHI juga segera diajukan ke Mahkamah Agung (MA).
“Kalau bisa ini semua dipersiapkan baik, sehingga saat gedung PHI diresmikan bersamaan difungsikan karena semua perangkat sudah terpenuhi,” ungkap Hagabal berharap kerja cepat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Mimika.
Dengan banyaknya periusahaan swasta, privatisasi maupun kontraktor, tentu tidak sedikit permasalahan yang terjadi, baik terhadap perusahaan juga karyawanya.
“Contoh nyata saat ini PT Pusaka Agro Lestari (PAL) yang pailit. Ini mengorbankan seribu lebih pekerja, belum termasuk istri serta anak-anak mereka. Untuk akomodir hak-hak mereka termasuk pesangon yang belum dibayarkan PT PAL, tentu harus ada solusi penyelesaiannya melalui PHI. PHI sudah ada di Timika, ini harus segera kita difungsikan,” tandasnya.
Hal senada juga diungkapkan Sigit Sugiarto selaku Ketua Serikat Pekerja Mineral (SPM) PT Kuala Pelabuhan Indonesia (KPI).
Menurut Sigit, pengurus serikat pekerja dari perusahaan akan sulit dalam penanganan sengketa hubungan industrial, karena harus keluar kota tentu butuh anggaran yang tidak sedikit.
“Pengalaman, untuk sengketa yang biasa itu bisa sampai delapan kali sidang,” kata Sigit kepada Timika eXpress, Kamis (20/5).
Sementara itu, Marjan Tusang, S.H.,M.H selaku Ketua DPC FPE KSBSI Mimika mengatakan ada 99,99 persen kasus PHK dibawa ke PHI Jayapura, dan rata –rata terjadi pada pekerja Orang Asli Papua (OAP).
“Ini yang kami harapkan supaya pemerintah bisa usahakan secepatnya PHI di Mimika difungsikan, agar ke depan urusan menyangkut hubungan industrial lebih dipermudah, tanpa harus ke Jayapura,” pungkasnya.
Sebelumnya, Paulus Yanengga, Kepala Disnakertrans Mimika belum lama ini menyampaikan pihaknya telah memutuskan segera menfungsikan gedung PHI serta perangkat pendukungnya melalui APBD Perubahan pada Oktober 2022 mendatang. (a30)
The post Dewan Desak PHI Segera Difungsikan appeared first on Timika Express.