Demo Nakes Mimika, Kadis Kesehatan: Kami Usulkan Pembayaran TTP Gunakan Regulasi Lama

TIMIKA | Sekitar 300 Tenaga Kesehatan (Nakes) berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dari 10 Pusat Kesehatan Masyarakat (PKM) di wilayah Kota Timika dan sekitarnya melakukan aksi demo damai di Kantor DPRD,  Selasa (17/5/2022).

Ratusan Nakes ini menuntut uang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang belum terbayarkan pada tri wulan pertama 2022.

Setiap bulannya para Nakes ini menerima Rp5 juta, sehingga kalau dibayarkan per tri wulan, maka besaran TPP yang diterima Rp15 juta.

Demo yang dilakukan ini juga menyusul adanya dugaan besaran TPP akan dikurangi karena adanya regulasi baru.

Perwakilan Nakes kemudian diterima Komisi C DPRD Mimika yang membidangi kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur.

Selanjutnya dilakukan pertemuan yang dihadiri juga Kepala Dinkes Reynold Ubra.

Dalam pertemuan itu, Kepala Dinkes Reynold Ubra mengakui uang TPP belum dibayarkan karena adanya perubahan regulasi.

“Untuk pembayaran TPP ini sebelumnya menggunakan Perbup Nomor 28 tahun 2019 tentang TPP di Lingkup Pemkab Mimika. Namun sekarang ada perubahan regulasi yang sampai saat ini masih diproses di Bagian Hukum Setda Mimika,” kata Reynold.

Reynold menjelaskan, pada regulasi lama ada dua pembagian berdasarkan profesi, yakni medis dan paramedis.

Sementara untuk regulasi baru yang belum disahkan dibagi tiga, yakni medis, paramedis, dan penunjang medis menurut jenjang pendidikan.

Misalnya, perawat. Perawat berdasarkan jenjang pendidikan ada yang lulusan dari SMK Keperawatan, Diploma atau Ahli Madya maupun Sarjana Profesi Nurse, yang tidak mungkin disamakan besarannya.

“Kalau regulasi yang lama itu disamakan. Tapi yang baru berbeda,” katanya.

Selain berdasarkan jenjang pendidikan, pemberian TPP juga berdasarkan wilayah sangat terpencil, terpencil, dan perkotaan.

Sebelumnya perbedaan hanya Rp50 ribu untuk tiga wilayah tersebut, sehingga memberikan efek ketidakpuasan kepada Nakes yang sudah mengabdi sekian tahun di daerah terpencil.

Di regulasi baru nantinya, perbedaan pemberian TPP berdasarkan wilayah antara Rp500 ribu-Rp750 ribu.

“Perubahan ini kami mengikuti arahan kebijakan dari keuangan umum daerah dan pastinya Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang memiliki pertimbangan berdasarkan asas kepatuhan dan ketaatan,” ujarnya.

Meski demikian, Reynold menegaskan, TPP bukan suatu kewajiban yang harus disiapkan pemerintah. Karena TPP diberikan berdasarkan kemampuan keuangan daerah.

“Dengan demikian naik atau turunnya tergantung pemerintah daerah,” katanya.

Menurut Reynold, terkait pembayaran TPP pihaknya sudah mengupayakan sejak jauh hari.

Bahkan, pada April 2022 lalu telah  menyurat untuk meminta kejelasan dari TAPD. Kemudian sebelum Idul Fitri juga sudah menyurat, dan meminta dasar surat kenapa sampai terjadi penundaan. Namun sampai sekarang belum ada jawaban.

Kemudian, pada Jumat (13/5/2022) pekan lalu, pihaknya juga telah melakukan komunikasi dengan Bagian Hukum dan disampaikan regulasi yang baru masih dalam proses.

“Regulasi yang baru dari Bagian Hukum sampaikan masih dalam proses,” tuturnya.

Terkait persoalan ini, menurut Reynold, pihaknya sudah berkoordinasi dengan APIP, dan mengusulkan agar pembayaran TPP Nakes menggunakan regulasi lama, sebab regulasi yang lama belum dicabut.

“Anggarannya sebenarnya ada, cukup atau tidaknya keputusan ada pada TAPD,” terangnya.

Reynold menambahkan, total Nakes berstatus ASN sebanyak 755 orang, dan 90 persennya bertugas di PKM.

Dari jumlah itu, rata-rata setiap tahun untuk pembayaran TPP sebesar Rp90 miliar,” tambahnya.

Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Demo Nakes Mimika, Kadis Kesehatan: Kami Usulkan Pembayaran TTP Gunakan Regulasi Lama

Pos terkait