Demo ke DPRD, Masyarakat Protes Pemberian Hibah Rp 4,5 Miliar ke IKT Oleh Pemkab Mimika

Massa saat mendatangi gedung DPRD Mimika (Foto:salampapua.com/Acik)

SALAM PAPUA (TIMIKA)– Puluhan warga yang tergabung dalam Front Anak Negeri Penuntut Hak (FANPH) di Timika menggelar aksi demo ke DPRD Mimika dan memprotes usulan dana hibah sebesar Rp 4,5 miliar Ikatan Kekeluargaan Toraja (IKT) Timika di APBD Perubahan Mimika.

Puluhan warga ini melakukan longmarch dari bundaran Petrosea dan berteriak meminta keadilan agar hak masyarakat suku Amungme, Kamoro dan lima suku kekerabatan lainnya tidak dirampas atau diberikan ke suku lainnya.

Di hadapan Ketua DPRD Mimika, Anton Bukaleng dan beberapa anggotanya menyampaikan bahwa negara Indonesia merupakan negara demokrasi, dilengkapi dengan segenap perangkap undang-undang yang ada untuk melindungi segenap warga negaranya.

Melalui koordinator lapangan aksi, Rafael Taorekeyau menyampaikan, dalam pengambilan keputusan APBD mempunyai dasar hukum yang kuat. Di antaranya, Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 29 tahun 2002 tentang pedoman pengurusan pertanggungjawaban keuangan daerah; tata cara pengawasan, penyusunan dan perhitungan APBD; UU nomor 33 tahun 2003 tentang pertimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah; Peraturan Presiden (Perpres) nomor 105 tahun 2000 tentang pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah.

Atas dasar tersebut, seluruh masyarakat Mimika khususnya dua suku besar yaitu Kamoro dan Amungme melihat banyaknya kejanggalan yang terjadi dalam pemerintahan di Kabupaten Mimika. Salah satunya terkait usulan hibah dana Rp 4,5 milliar kepada IKT di Timika.

Saat ini, persoalan tersebut menjadi isu publik yang cukup hangat di tengah masyarakat sosial. Jika dilihat mekanisme penyusunan RAPBD, hingga putusan dan diaplikasikan menjadi APBD sangat melecehkan Pancasila dan UU yang berlaku di NKRI.

“Dengan ini kami rakyat Mimika yang tergabung dalam FANPH  menyerukan: Pertama DPRD, Pemerintah dan aparat penegak hukum segera mengecek dan mengusut tuntas atas hibah dana yang bersumber dari APBD tersebut. Kedua, penegak hukum mengusut tuntas oknum anggota DPRD, Pemda dan oknum di luar instansi Pemda yang terlibat secara langsung dalam kasus dana hibah kepada IKT sebesar Rp 4,5. Ketiga, DPRD, Pemda dan aparat penegak hukum harus transparan kepada masyarakat Mimika atas kasus ini sesuai dengan lima tujuan utama dibuatnya APBD, yaitu mendukung pemerintah dalam melaksanakan kebijakan fiskal, mewujudkan keadilan dan efisiensi pengadaan barang dan jasa, menetapkan prioritas pembelanjaan daerah, menjadi acuan bagi Pemda terkait pendapatan, dan pengeluaran pembelanjaan daerah,sebagai bentuk transparansi antar Pemda, DPRD dan masyarakat, yang terakhir adalah segera membatalkan dana yang sudah dihibahkan yang bersumber dari APBD-P kepada IKT Timika, karena tidak sesuai dengan peraturan Mendagri nomor 13 tahun 2006 tentang fungsi-fungsi APBD antara lain fungsi otoritas, fungsi perencanaan, fungsi pengawasan, fungsi alokasi, fungsi distribusi, dan fungsi  stabilisasi,” ujar Rafael mewakili massa saat menyampaikan aspirasi.

Pantauan salampapua.com, selain perwakilan tokoh Pemda Kamoro, orasi yang sama juga disampaikan beberapa pengurus kerukunan lainnya seperti kerukunan pemuda kei (KPK), perwakilan perhimpunan mahasiswa dan organisasi lainnya.

Menjawab aspirasi tersebut, Ketua DPRD Mimika, Anton Bukaleng  menyampaikan pihaknya akan mengundang tim anggaran Pemkab untuk memastikan persoalan dana hibah tersebut.

“Kami akan undang tim anggaran Pemkab secepatnya. Malam ini pun bisa kami bahas hal itu kalau memang mereka bersedia,” ujarnya.

Wartawan: Acik

Editor: Jimmy

Sumber: SALAM PAPUA Read More

Pos terkait