JAYAPURA | Kepolisian Daerah (Polda) Papua telah menyerahkan delapan tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus tindak pidana makar ke Kejaksaan Tinggi Papua, pada, Kamis, 30 Maret 2022 lalu.
“Pada Kamis tanggal 30 Maret 2022, penyidik Ditreskrimum Polda Papua telah lakukan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana makar yang terjadi pada Rabu 1 Desember 2022 lalu,” kata Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ahmad Musthofa di Jayapura, Kamis (7/4).
Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah Jaksa Penuntun Umum menyatakan berkas perkara ke delapan tersangka telah lengkap (P-21) sesuai dengan Surat Nomor: B-24/R.1.4/Eku 1/03/2022 tanggal 24 Maret 2022.
Dari kasus tersebut, penyidik telah memeriksa 14 saksi dan tiga saksi ahli dari Digital Forensik, Ahli Hukum Pidana dan Ahli Bahasa.
“Ke delapan tersangka dijerat dengan pasal 106 KUHP Jo Pasal 110 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 87 KUHPidana dengan acamanan hukuman minimal 20 tahun penjara,” jelasnya.
Sekadar untuk diketahui ke delapan tersangka yakni MY, MFW, ZH, DT, MSPY, LK dan AFE diamankan polisi setelah melakukan aksi pengibaran Bendera Bintang Kejora di halaman Gedung Olahraga (GOR) Cenderawasih, APO yang dilanjutkan longmars ke kantor DPRP pada 1 Desember 2021.
Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Delapan Tersangka Kasus Makar di Limpahkah ke Kejati Papua