Dalangi Pencurian Konsentrat Milik PTFI, Pemilik BAR di Timika Ditangkap di Makassar

Agus (tengah) saat berada di ruang Satreskrim Polres Mimika (Foto:Istimewa)

SALAM PAPUA (TIMIKA) – Sempat buron, AM alias Agus (43) yang menjadi dalang pencurian konsentrat milik PT Freeport Indonesia (PTFI) ditangkap Tim Kepolisian Polrestabes Makassar di Jalan Perintis kemerdekaan, Kelurahan Pai Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, tanggal 26 Februari 2023.

“Satu orang yang sempat kabur itu sudah ditangkap di Makassar dan sudah dibawa ke Timika. Pelaku ditangkap berkat kerjasama kita dengan Polrestabes Makassar,” ungkap Kapolres Mimika AKBP I Gede Putra saat dikonfirmasi salampapua.com, Selasa (28/2/2023).

Sementara itu Kasatreskrim Polres Mimika, Iptu Sugarda Adhitya B Trenggoro mengatakan bahwa Agus melarikan diri ke Makassar sejak mengetahui 9 rekannya ditangkap di wilayah Portsite sekira pukul 02.30 WIT, tanggal 16 Januari 2023, oleh Satgas Maleo dan Tim Lanal Timika. Selanjutnya, Satreskrim menerbitkan DPO/03/II/2023/Reskrim/Polres Mimika tanggal 2 Februari 2023.

“Agus ditangkap tanggal 26 Februari saat sedang makan bersama istri dan anaknya di salah satu rumah makan di dekat SPBU di Jalan Perintis Makassar. Tanggal 27 Februari langsung diterbangkan ke Timika,” ungkap Sugarda.

Adapun peran pemilik salah satu Bar di Timika ini dalam kasus pencurian konsentrat yaitu melakukan pembahasan terkait dengan perencanaan pencurian bersama dengan satu tersangka lain berinsial JY alias Andi dan Armansyah yang merupakan Security PTFI. Berkomunikasi secara langsung melalui handphone dengan Armansyah untuk menentukan kapan waktu pelaksanaan pencurian dilakukan, meminjam uang senilai Rp 70 juta sebagai modal awal dari “R” sebagai pemilik salah satu Tromol di Mimika, melakukan pembelanjaan perlengkapan yang akan digunakan pada saat pencurian bersama tersangka A alias Andi (karung, helm, rompi karyawan dan kuali). Agus juga berperan mengajak tersangka lain untuk ikut melakukan pencurian.

“Ini merupakan pencurian yang mereka lakukan yang ketiga kalinya. Pertama gagal, kedua pada bulan Agustus 2022 dan yang ketiga adalah tanggal 16 Januari 2023 dan ketangkap,” ujarnya.

Disampaikan bahwa dari hasil konsentrat pada aksi kedua, Agus dan rekan-rekannya berhasil mendulang emas sebanyak 1 ons lebih dengan nilai Rp 80 juta lebih. Namun uang tersebut telah habis dibagi ke rekan-rekannya dan membayar utang atau modal usaha.

Wartawan : Acik

Editor : Jimmy

Sumber: SALAM PAPUA Read More

Pos terkait