TIMIKA | Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika menseriusi pemeriksaan terhadap dugaan kasus korupsi aset Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika, yang berada di areal Pelabuhan Pomako pada tahun anggaran 2000-2022.
Keseriusan ini nampak dengan dilakukannya pemeriksaan beberapa orang saksi. Dimana pada 27 Juni 2022 lalu Kejari Mimika melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap 7 orang saksi.
Kemudian, dilanjutkan pada 16 Agustus 2022 kemarin, Kejari Mimika kembali melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap 3 orang saksi. Dimana 3 orang tersebut merupakan mantan pejabat di lingkup Kantor Pertanahan Mimika.
“Benar, pada Selasa16 Agustus 2022 penyidik Kejaksaan Negeri Mimika melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Aset Tanah Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika di areal Pelabuhan Pomako tahun 2000-2022,” kata Kepala Kejari Mimika, Sutrisno melalui siaran persnya.
Ketiga orang saksi tersebut antara lain, JWA sebagai mantan Kepala Seksi Pendaftaran Kantor Pertanahan Kota Timika Tahun 2006-2013. JWA bertugas memeriksa kelengkapan berkas dan memproses permohonan ketika sudah mendapatkan hasil dari bagian pengukuran.
Kemudian, AVD sebagai Staf Petugas Ukur di Kantor Pertanahan Kabupaten Mimika Tahun 2012-2016, yang bertugas melakukan pengukuran terhadap bidang tanah yang didaftarkan di Badan Pertanahan Negara (BPN).
Ketiga, PTW sebagai Mantan Kasubsi pendaftaran hak atas tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Mimika Tahun 2010 – 2014, yang bertugas dalam mendaftarkan dan pembuatan sertifikat tanah setelah dilakukan pengukuran.
“Pemeriksaan saksi-sakai dilakukan untuk menemukan alat bukti dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Aset Tanah Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika di Areal Pelabuhan Pomako Tahun 2000-2022,” tuturnya.
Perlu diketahui, terkait dugaan kasus korupsi aset Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika, yang berada di areal Pelabuhan Pomako pada tahun anggaran 2000 – 2022 ini, pada 23 Oktober 2000, Pemda Mimika telah membentuk panitia pengadaan tanah termasuk mantan Sekda Mimika, Haurissa untuk pembangunan Pelabuhan Pomako sesuai RTRW.
Saat itu belum ada jembatan penghubung dan lokasi masih berbentuk hutan. Dimana, panitia ini untuk melakukan pembebasan lahan seluas 5 juta meter persegi atau 500 hektar.
Sebelumnya kawasan tersebut masih berstatus hutan lindung. Tapi untuk kepentingan pembangunan maka Pemda Mimika mengusulkan penurunan kawasan menjadi area penggunaan lain (APL).
Pemda Mimika bahkan sudah mengeluarkan anggaran total Rp6.775.130.000 untuk pembebasan lahan kepada masyarakat Hiripau sejak Tahun 2000 hingga 2008. Pengeluaran itu tercatat tapi hingga saat ini belum disertifikatkan. Penyidik akan cek apakah ada kelalaian atau kesengajaan dari pemerintah.
Selanjutnya pembangunan akan dilakukan oleh Kementerian Perhubungan dan sudah alokasikan anggaran. Namun kemudian tidak bisa terlaksana karena ada pihak yang menguasai lahan, yang meminta pembayaran sebelum dilakukan pembangunan.
Pembayaran kepada pihak tersebut jelas tidak mungkin dilakukan lagi karena lahan tersebut adalah milik pemerintah daerah yang sudah dibebaskan seluas 500 hektar. Meskipun ada yang mengklaim sudah memiliki sertifikat hak milik dan sertifikat hak guna bangunan.
Adanya penerbitan dan kepemilikan sertifikat hak milik dan sertifikat hak guna bangunan di atas lahan milik pemerintah dikatakannya merupakan sebuah pelanggaran hukum.
Penerbitan sertifikat itu diduga telah terjadi tindak pidana korupsi sehingga mengakibatkan hilangnya aset tanah pemerintah daerah Kabupaten Mimika di lokasi pelabuhan pomako padahal ini kepentingan strategis nasional.
Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Dalami Dugaan Korupsi, Kejari Mimika Periksa 3 Orang Mantan Pejabat di Dinas Pertanahan