TIMIKA | Unit Reskrim Polsek Mimika Baru berhasil menangkap 2 pelaku pencurian 2 unit televisi (TV) dan sebuah laptop yang terjadi pada 5 Juli 2022, di Jalan Sektoral, tepatnya di belakang Gereja Katolik Tiga Raja, Timika, Papua Tengah.
Kedua pelaku berinisial YW (20) dan LW (26) berhasil ditangkap pada Jumat (4/8/2022).
Diketahui 2 pelaku ini memililki peran masing-masing. YW berperan sebagai eksekutor pencurian, sedangkan LW berperan sebagai penyimpan barang hasil curian.
Kapolsek Mimika Baru AKP Oscar Fajar Rahadian didampingi Kanit Reskrim Ipda Yusran mengatakan, kasus ini terjadi pada 5 Juli 2022 lalu.
Saat itu korban sedang terlelap tidur. Namun, saat terbangun sekitar pukul 04.00 WIT, korban mendapati pintu belakang rumah sudah terbuka.
Korban lalu memeriksa isi rumah dan mendapati 2 televisi dan 1 laptop sudah tidak ada di dalam rumah.
“Korban mengalami kerugian sekitar Rp30 juta,” kata AKP Oscar dalam press release di Mapolsek Miru, Sabtu (5/8/2022).
Korban kemudian melapor ke Polsek Miru. Polisi kemudian melakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap kedua pelaku.
Menurut AKP Oscar, selain menangkap pelaku, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 televisi dan 1 laptop.
“Dari keterangan kedua pelaku mengaku mencuri untuk kebutuhan pribadi dan untuk bersenang-senang,” ujar AKP Oscar.
Kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan sudah ditahan sejak 4 Agustus 2022 Pasal 363 Junto 55-56 KUHPidana.
Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Curi TV dan Laptop di Jalan Sektoral, 2 Pelaku Ditangkap Polisi