TIMIKA | Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika, berhasil menangkap pelaku pencurian 3 unit Hp dan uang sebesar Rp.3,5 juta.
Pelaku berinisial AA alias Arnol itu ditangjap di Jalan Yos Sudarso, Timika, Papua Tengah, pada Sabtu 12 Agustus 2023.
Kasi Humas Polres Mimika, Ipda Hempi Ona mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi LP LP/B/391/VII/10/2023/Polda Papua/Res Mimika tanggal 10 Juli 2023, tentang pencurian.
“Jadi pelaku merupakan residivis Tahun 2018 lalu dengan kasus pemerkosaan dan pencurian,” ungkap Hempi, Selasa (15/8/2023).
Ia menerangkan dari keterangan korban bernama FA bahwa saat itu sedang tertidur lelap di rumahnya di Jalan Patimura.
Korban dikagetkan dengan sesuatu yang berada tepat di bawah kakinya, setelah diperhatikan ternyata pelaku sedang berusaha menggasat barang miliknya.
Korban pun berteriak dan pelaku melarikan diri dengan membawa tas korba yang di dalamnya berisikan 3 unit Hp dan uang tunai sebanyak Rp.3,5 juta.
Atas kejadian tersebut, korban langsung melaporkannya ke pihak kepolisian Polres Mimika.
Hempy menambahkan, tersangka saat ini diamankan di rutan Mapolres Mile 32 untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Curi Tiga Hp dan Uang, Seorang Residivis Ditangkap Polisi