Jefri saat berada di ruang pemeriksaan Satreskrim Polres Mimika (Foto:salampapua.com/Acik)
SALAM PAPUA (TIMIKA)– JG alias Jefri (16) yang merupakan pelajar salah satu SMA Negeri di Timika pasrah saat ditangkap anggota Satreskrim Polres Mimika, Senin (19/9/2022).
Jefri ditangkap lantaran mencuri sepeda motor KLX 150 milik anggota TNI yang terparkir di pasar sentral saat malam hari (Pasar malam, Rred) sekira pukul 20.00 WIT, Sabtu (17/9/2022) lalu.
Pelapor mengatakan, mengetahui motornya hilang saat hendak pulang ke rumah. Kemudian, saat siang hari tanggal 18 September pelapor membuat laporan ke sentra pelayanan Polres Mimika untuk proses hukum.
“Jefri ditangkap di Jalan Kesehatan Dalam saat mengendarai sepeda motor curiannya tersebut,” ungkap Kasatreskrim Polres Mimika, Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar,
Senin (19/9/2022).
Dijelaskan bahwa saat diinterogasi, Jefri mengaku dirinya tidak beraksi sendiri namun dibantu bersama seorang temannya.
“Pelaku mengaku sudah empat kali curi motor. Dia tidak sendirian tapi sama-sama dengan seorang temannya berinisial W. Sekarang kita sementara cari W,” kata Iptu Bertu.
Jefri dan temannya memanfaatkan kesempatan ketika melihat sepeda motor yang terparkir tanpa dikunci stang. Selanjutnya, ketika situasi lengang, mereka mendorong motor tersebut seolah-olah sedang pecah ban.
“Jadi di pasar malam itu banyak motor-motor yang terparkir di luar, sehingga mereka ambil kesempatan untuk mencuri motor yang tidak terkunci stang. Mereka dorong saja,” katanya.
Atas perbuatannya, Jefri dikenai pasal 363 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.
Wartawan: Acik
Editor: Jimmy
Sumber: SALAM PAPUA Read More