TIMIKA | Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika, Papua, membeberkan motif kasus penganiayaan yang terjadi pada salah satu rumah kost di Gang Kenanga, Jalan Bougenville Timika, Kabupaten Mimika, Papua, pada Kamis, 12 Mei 2022.
Dalam kejadian penganiayaan itu menyebabkan korban yang bernama Hesty Leunura alias Esi meninggal dunia sebelum mendapat pertolongan medis oleh pihak RSUD Mimika.
Kepada Seputarpapua.com, Sabtu (14/5/2022), Kapala Satuan Reskrim Polres Mimika, Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar menerangkan terkait awalmula pelaku yang bernama Sakka alias Bapak Yayan melakukan tindak pidana penganiayaan berat terhadap korban.
Dari tiga orang saksi, kata Iptu Bertu, salah satu diantaranya merupakan tetangga kost korban. Awalnya saksi mendengar ada suara keributan antara pelaku dengan korban didalam kamar. Kemudian saksi mendengar juga suara teriakan dari korban yang meminta tolong.
Saksi lalu membuka pintu kamar korban dan melihat pelaku berposisi sedang menindih korban. Tangan kanan pelaku terlihat memegang pisau sambil dua kali menusuk tubuh korban.
Saat itu saksi sempat meminta pelaku jangan menikam korban, namun pelaku mengancam saksi.
Saksi lalu keluar dari kamar dan memanggil tetangga lainnya untuk melihat korban di dalam kamar, sembari tetangga lainnya diminta melapor pihak kepolisian soal kejadian itu.
“Kita sudah amankan (tahan) pelaku, dan barang buktinya satu pisau dapur bergagang plastik warna hitam, dan 1 unit handphone milik korban,” kata Iptu Bertu.
Iptu Bertu juga mengungkap motif pelaku melakukan penganiayaan berat terhadap korban, yangmana keduanya bukan merupakan pasangan suami-istri sah. Pasalnya, pelaku diketahui telah memiliki istri yang sah di kampung.
Pada bulan April 2022, pelaku dari Kendari kembali ke Timika. Mulai pada saat kembali itu, antara pelaku dengan korban mulai ribut, lantaran korban diduga memiliki hubungan dengan laki-laki lain.
Kamis pagi itu, pelaku dalam kondisi mabuk mendatangi korban di kostnya. Dalam kondisi itulah keduanya terlibat percekcokan yang membuat pelaku dengan mudah melakukan penganiayaan berat terhadap korban hingga akhirnya meninggal dunia.
“Terjadinya penganiayaan berat ini dikarenakan adanya rasa cemburu antara korban dengan pelaku. Namun keduanya tidak memiliki hubungan suami-istri yang sah. Laki-laki (pelaku) punya istri di kampung, sedangkan korban masih sendiri,” ungkap Iptu Bertu.
Dari hasil visum pihak RSUD Mimika, korban mengalami luka-luka mengenaskan akibat tusukan pisau hampir disekujur tubuh, mulai dari bagian perut, kepala, tangan hingga kaki.
“Kita sudah melakukan visum jenazah, kemudian olah tempat kejadian perkara (TKP). Berdasarkan hasil visum yang dilakukan di RSUD Mimika, pada tubuh korban terdapat banyak luka tusukan. Sekujur tubuh hampir semua luka,” ungkap Iptu Bertu.
Pelaku yang kini telah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP yang ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun lamanya.
Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Cemburu Jadi Motif Pria di Timika Tikam Pasangannya Berulang Kali Hingga Tewas