TIMIKA | Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika, berhasil ringkus tiga pelaku kasus persetubuhan anak dibawah umur.
Ketiga pelaku berinisial BAN alias Arnol, CT dan EN alias Enos ditangkap di lokasi yang sama di salah satu sekolah di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, pada 2 November 2023.
Wakapolres Mimika, Kompol Hermanto mengungkapkan, penangkapan terhadap ketiga pelaku setelah salah satu guru melaporkan kejadian yang menimpa korban ke perlindungan anak.
“Awalnya guru korban lapor ke pihak P2TP2A, selanjutnya dilaporkan ke polisi,” kata Wakapolres saat diwawancarai di Kantor Polres Mile 32, Senin (6/11/2023).
Kompol Hermanto menjelaskan, BAN alias Arnol mencabuli korban tahun 2020. Pelaku merupakan kakak angkat korban.
Selanjutnya pada tahun 2021, korban kembali mendapat tindakan yang tidak senono dari pelaku CT yang merupakan pegawai SMA di salah satu sekolah.
Kemudian pada tahun yang sama, korban kembali mendapatkan perlakuan yang serupa dari pelaku EN alias Enos yang merupakan ayah angkatnya.
“‘Perbuatan itu dilakukan EN alias Enos berulang kali sampai dengan terakhir pada Rabu 01 November 2023,” ujarnya.
Ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah diamankan di rutan Mapolres Mile 32 untuk proses lebih lanjut.
Atas perbuatannya ketiga pelaku dikenakan pasal 82 Ayat (2) junco pasal 76e, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Cabuli Seorang Anak, Polisi Tangkap 3 Pelaku di Sekolah