TIMIKA | Seorang pemuda berinisial YM (25) alias Lin, terdakwa kasus pencabulan terhadap anak di Kampung Bhintuka-SP 13, Distrik Kuala Kencana, Kabupaten Mimika, Papua Tengah pada Jumat, 22 April 2022, divonis Pengadilan Negeri (PN) Kota Timika dengan hukuman pidana penjara 8 tahun.
Tidak hanya itu, Lin juga diwajibkan membayar denda pidana sebesar Rp1 miliar dan subsider 2 bulan kurungan.
Vonis terhadap Lin dibacakan dalam sidang agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim PN Kota Timika, Wara L.M Sombolinggi, SH., MH selaku Hakim Ketua, M. Irsyad Hasyim, SH dan M. Khusnul Fauzi Zainal, SH., MH selaku Hakim Anggota, Rabu (12/10/2022).
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Yendi Sumarlin alias Lin dengan pidana penjara selama 8 tahun penjara, denda 1 miliar rupiah, subsider 2 bulan kurungan dikurangi masa penangkapan dan penahanan,” demikian putusan yang dibacakan Majelis Hakim dalam sidang.
Terkait vonis atau putusan ini, terdakwa Lin mengaku menerimanya. Sementara Penuntut Umum masih pikir-pikir untuk melakukan upaya banding.
“Saya terima,” ujar Lin ketika ditanya usai menjalani sidang putusan.
Perbuatan terdakwa Lin sebagaimana diatur dalam Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak untuk Menjadi Undang-undang, juncto Pasal 76E Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Lin ditangkap petugas dari Satuan Reserse Kriminal Polres Mimika atas laporan polisi yang dilaporkan keluarga korban ke Polres Mimika.
Lin pada 22 April 2022 itu, melakukan pencabulan terhadap korban didalam gudang.
Saat itu pelaku Lin sedang bekerja mengangkat beberapa karton air mineral dari gudang dibawa ke kios terdekat. Korban saat itu bersama temannya sedang asyik bermain didepan kios.
Pelaku kemudian memanggil korban lalu dibawa ke dalam gudang. Disitulah pelaku melakukan aksi bejatnya pada korban.
Belakangan perbuatan pelaku baru diketahui ketika korban merasakan perih saat buang air kecil. Hal itu kemudian diketahui oleh orangtua korban dan langsung melakukan pelaporan kasus pencabulan ke pihak kepolisian.
Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Cabuli Anak di SP 13, Pemuda Ini Divonis 8 Tahun dan Denda Rp1 Miliar