Cabuli Anak di Bawah Umur, Oknum PNS Pemkab Mimika Dilaporkan ke Polisi

(Foto:Ilustrasi)

SALAM PAPUA (TIMIKA)– Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Mimika berinisial JT dilaporkan ke Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Mimika lantaran diduga mencabuli anak di bawah umur.

Salah satu keluarga korban kepada salampapua.com menyampaikan bahwa korban dicabuli JT sejak tahun 2019 hingga  Juli 2022. Sejak awal, korban yang masih di bawah umur tidak berani mengadu lantaran diancam pelaku. Kemudian saat JT mengulangi perbuatannya di  Juli 2022, barulah korban berani mengadu.

“Itu kejadian sejak tahun 2019 dan bulan Juli tahun 2022. Pelaku itu oknum PNS. Informasinya JT merupakan bendahara di salah satu dinas. Kami sudah lapor dan sekarang tinggal menunggu hasil visum,” ungkap keluarga korban tersebut, Senin (28/11/2022).

Hal ini pun dibenarkan Kasatreskrim Polres Mimika, Iptu Sugarda Adhitya B Trenggoro. Menurut dia, laporan tersebut sementara didalami dan sementara menunggu hasil visum.

“Laporannya sudah masuk, masih kita dalami bentuk pencabulannya. Soalnya hasil visum belum keluar. Maaf saya belum bisa sampikan secara detail. Terduga pelaku juga belum kita panggil, karena masih menunggu hasil visum,” katanya.

Wartawan : Acik

Editor : Jimmy

Sumber: SALAM PAPUA Read More

Pos terkait