SENTANI | Para Ketua Cabang Olahraga (Cabor) di Kabupaten Jayapura, Papua menyatakan mosi tidak percaya terhadap Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) setempat lantaran dinilai banyak melanggar aturan, diantaranya banyak pengurus KONI Kabupaten Jayapura merangkap jabatan.
“Kami para ketua cabang olahraga di kabupaten menyatakan mosi tak percaya kepada kepengurusan KONI Kabupaten Jayapura periode 2022-2026 yang dipimpin oleh Ketua Umum Mathius Awoitauw,” kata Ketua Cabor Sepatu Roda Kabupaten Jayapura, Jack Jutson Puraro kepada awak media di Sentani, Selasa (31/10/2023).
Jack menjelaskan dasar-dasar mosi tidak percaya terhadap pengurus KONI setempat, mulai dari Undang-Undang (UU) Nomor 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) yang telah dirubah pada 15 Februari 2022, dalam Pasal 40. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan pada Pasal 56. Surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 800/148/SE tertanggal 17 Januari 2012 tentang larangan jabatan pejabat struktural dan jabatan publik dalam kepengurusan KONI.
Kemudian, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KONI. Mosi tidak percaya Pj Bupati Kabupaten Jayapura dalam menjalankan KONI setempat, dan Surat Keputusan (SK) Kepengurusan KONI Kabupaten Jayapura masa bakti 2022-2026.
Ia juga mengatakan telah mengamati, menurutnya Ketua Umum KONI Kabupaten Jayapura tidak mampu menjalankan organisasi sebagaimana mestinya.
Bahkan Jack menyebut, Pj Bupati Jayapura Triwarno Purnomo tak ingin melanggar peraturan perundang-undangan tentang pelanggaran keolahragaan yang berlaku dalam memberikan bantuan dana hibah kepada KONI Kabupaten Jayapura, lantaran sebagian besar pengurus KONI Kabupaten Jayapura tidak berkantor, hanya menerima honor tiap bulannya, banyak pengurus rangkap jabatan dan sebagian besar merupakan kepala dinas hingga kepala bidang.
Tak hanya itu, menurut Jack pengurus KONI Kabupaten Jayapura jumlahnya melampaui pengurus KONI Provinsi Papua, yakni sebanyak 89 orang dan Ketua Umum KONI sendiri merangkap jabatan sebagai Ketua Askab.
Serangkaian hal yang berlaku membuat pengurus cabang olahraga beserta atletnya merasa dirugikan dalam menjalankan fungsi pembinaan prestasi olahraga.
“Kami meminta kepada Ketua Umum KONI Provinsi Papua melaksanakan Anggaran Dasar Pasal 30 dan Anggaran Dasar Rumah Tangga KONI Pasal 36 ayat 3, dengan menerbitkan surat keputusan tentang karateker KONI Kabupaten Jayapura,” pintanya.
Karateker, kata Jack, dapat dipilih untuk menyelenggarakan musyawarah kabupaten luar biasa (Musorkab) KONI Kabupaten Jayapura sebagaimana yang diatur dalam AD/ART KONI.
Dia pun meminta agar Pj Bupati Jayapura bersikap tegas dan memberikan sanksi kepada Ketua Umum KONI Kabupaten Jayapura masa bakti 2022-2026 sesuai PP Nomor 16 tahun 2007 pada Pasal 121 dan 122. PP tersebut tentang penyelenggaraan keolahragaan terkait dengan rangkap jabatan Ketua Umum KONI Kabupaten Jayapura sebagaimana diatur dalam Pasal 56 PP tersebut.
Pj Bupati Jayapura juga diharapkan memberikan sanksi sesuai PP tersebut pada Pasal 122 huruf c.
Menurutnya, dana hibah untuk KONI Kabupaten Jayapura habis digunakan untuk membayar honor pengurus. Padahal seharusnya dana itu disalurkan kepada cabor-cabor untuk meningkatkan prestasi para atlet.
Ia mengatakan pihaknya bakal meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa penggunaan anggaran di KONI Kabupaten Jayapura. Oleh karena itu cabor meminta agar dana hibah untuk KONI Kabupaten Jayapura dihentikan sampai dengan dilakukannya musyawarah luar biasa.
“Ini sangat kami sayangkan. Kalau hal ini terus dibiarkan maka tidak akan pernah ada atlet-atlet yang dilahirkan di Kabupaten Jayapura. Kami rasa ini sebuah proses diskriminasi di Kabupaten Jayapura,” katanya.
Sejumlah ketua cabor yang bertanda-tangan dalam peryataan mosi tidak percaya ini diantaranya Ketua Cabor Sepatu Roda Jack Jutson Puraro, Ketua Cabor Habkido Demianus Dike, Ketua Ragbi Frans Albert Yoku, Ketua Cabor Taekwondo Jimi Yoku dan Ketua Cabor Tinju Benyamin Yerisitouw.
Kemudian Ketua Cabor Bola Tangan (Handball) Stevanus Marweri, Ketua Cabor Atletik (PASI) Melianus Wally, Ketua Cabor Kenpo David Zakaria, Ketua Cabor Binaraga Benyamin Wabendan, Ketua Cabor Catur (Percasi) Melkianus Udam, dan Ketua Cabor Menembak (Perbakin) Andik Kurniawan.
“Jadi, sebagian besar ketua-ketua cabor sepakat untuk melaksanakan musyawarah luar biasa KONI Kabupaten Jayapura, sehingga publik tahu bahwa selama ini pembinaan prestasi olahraga di Kabupaten Jayapura tidak mendapatkan perhatian serius,” ungkap Jack.
Jack berharap KONI Provinsi Papua dapat segera memproses adanya musyawarah luar biasa KONI Kabupaten Jayapura, agar dengan begitu prestasi olahraga di kabupaten bisa berjalan.
Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Cabor di Kabupaten Jayapura Nyatakan Mosi Tidak Percaya Terhadap KONI