Umbul-umbul Merah-Putih yang dijual di salah satu sudut jalan di Timika, Papua (Foto:Istimewa)
SALAM PAPUA (TIMIKA) – Bupati Mimika, Eltinus Omaleng,S.E,M.H mewajibkan seluruh masyarakat di Kabupaten Mimika untuk memasang bendera Merah-Putih di halaman rumahnya secara serentak mulai hari Senin (1/8/2022) hingga tanggal 31 Agustus 2022.
Dalam surat edarannya yang diterima Salam Papua, Senin pagi (1/8/2022), Bupati Omaleng menegaskan kepada seluruh warga agar memasang dekorasi umbul-umbul, poster, spanduk, baliho atau hiasan lainnya yang bernuansa kemerdekaan Republik Indonesia di lingkungan masing-masing secara serentak.
Dia juga menegaskan kepada kepala kampung, lurah dan kepala distrik se-Kabupaten Mimika agar mensosialisasikan poin-poin yang disampaikan surat edarannya ini kepada seluruh warga.
Menurut Bupati, pemasangan bendera Merah-Putih dan mendekorasi lingkungan dalam nuansa HUT RI ke-77 Tahun 2022 ini selain sebagai partisipasi menyemarakan hari kemerdekaan bangsa ini juga sebagai wujud rasa bangga dan cinta tanah air.
Hal ini juga menindaklanjuti surat Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia, perihal penyampaian tema, logo dan partisipasi menyemarakan peringatan HUT RI ke-77 Tahun 2022.
“Partisipasi dalam rangka memeriahkan HUT RI ke-77 ini agar dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan penanganan Covid-19 secara tepat sesuai kemampuan serta kondisi daerah masing-masing dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pesan Bupati Omaleng.
Wartawan: Yosefina
Editor: Jimmy R
Sumber: SALAM PAPUA Read More