JAYAPURA – Pemerintah Kabupaten Mimika menerima sertifikat kekayaan intelektual komunal dari Kementerian Hukum dan HAM RI untuk Patung Mbitoro dan Pesta Budaya Karapao yang merupakan ukiran dan seni budaya dari masyarakat suku Kamoro, suku asli Mimika.
Sertifikat diterima secara langsung oleh Bupati Mimika, Dr Eltinus Omaleng, SE MH dari Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly melalui Plt Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham, Ir Razilu Senin (22/8/2022) di Gedung Sasana Krida Kantor Gubernur Provinsi Papua di Jayapura.
Bupati Mimika, D. Eltinus Omaleng, SE MH mengaku bangga karena budaya Mimika telah diakui dan tercatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal. “Masih banyak Kekayaan Intelektual Komunal dari Mimika, perlahan-lahan akan didaftarkan sehingga tertatat menjadi bagian dari kekayaan budaya Kabupaten Mimika,” ungkap Bupati.
Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM, Prof Yasonna H Laoly dalam sambuatnnya mengatakan, pencatatan kekayaan intelektual merupakan perlindungan kekayaan budaya Papua. Selain itu juga mendorong Usaha Mena Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Papua untuk memperoleh hak atas hasil karya yang dilindungi oleh Undang-undang.
“Ini adalah bentuk perlindungan hukum kekayaan intelektual baik personal maupun komunal. Perlu saya sampaikan dalam kemajuan suatu negara kita tidak cukup dengan kekayaan alam saja, tetapi dunia modern saat ini sangat bergantung dengan inovasi dan kreatifitas masyarakatnya,” ungkapmnya.
Lanjut Yasonna, penelitian telah membuktikan bahwa tingginya akan inovasi di suatu negara sangat berkorelasi positif terhadap pertumbuhan ekonomi di negara tersebut.
Untuk itu, Yasonna mendorong UMKM di Papua terus berinovasi dan berkreasi dan mendaftarkan hasil karyanya itu menjadi bagian Kekayaan Intelektual.(*)
Sumber: Pojok Papua Read More