Eltinus Omaleng. Foto: Dok./TimeX
TIMIKA, TimeX
Bupati Mimika, Eltinus Omaleng, SE.,MH, mempertanyakan sekaligus menagih 10 persen saham Freeport yang didivestasikan kepada Pemerintah Indonesia dan BUMN dalam hal ini MIND ID.
Baca juga : Realisasi Penerimaan Negara di Mimika dan Sekitarnya Rp1,9 Triliun
Pasalnya, 10 persen saham, yakni 7 persen untuk kabupaten Mimika dan 3 persen untuk Pemerintah Provinsi Papua, hingga saat ini belum dieksekusi atau direalisasikan pembayarannya.
Padahal, divestasi saham sudah rampung pada 2019, namun tiga tahun berlalu Pemkab Mimika belum mendapatkan haknya dari divestasi 51,2 persen saham Freeport.
“Pemkab Mimika juga tidak memahami mengapa MIND ID sangat lamban mengekesekusi 7 % saham ini, padahal divestasi saham sudah rampung pada 2019 lalu,” tanya orang nomor satu di Mimika.
Kabupaten Mimika sebagai daerah penghasil tambang emas dan tembaga yang dikelola oleh PT Freeport Indonesia harus mendapatkan apa yang menjadi haknya.
Termasuk kesepakatan lain terkait hak masyarakat adat Amungme dan Komoro kini Mimika Wee.
Bupati Mimika melalui rilis yang diterima Timika eXpress dari Bagian Humas dan Protokol Setda Kabupaten Mimika, Kamis (28/4), mengungkapkan soal divestasi saham bukan lagi urusan Freeport, tetapi Pemerintah Pusat dan MIND ID.
“Kami paham bahwa masalah saham bukan lagi tanggung jawab Freeport tapi MIND ID. Kami tidak tagih saham kepada Freeport, tetapi kepada MIND ID,” katanya.
Penegasan Bupati Mimika terkait kepemilikan 10 persen saham Mimika-Papua 10 persen ini tidak berubah, sekaligus menganulir pernyataan Juru Bicara (Jubir) PT Freeport Indonesia, Riza Pratama yang menyebut sahan Freeport untuk Papua 7 persen, dengan rincian 4 persen untuk Pemkab Mimika dan 3 persen untuk Pemerintah Provinsi Papua.
Pernyataan Riza Pratama yang dirilis media-media nasional pada Selasa (26/4) lalu lantas diluruskan Bupati Mimika.
“Yang sesuai kesepakatan bersama para pihak terkait divestasi saham Freeport, Papua dapat jatah 10 persen. Mimika 7 persen dan Provinsi Papua 3 persen,” jelasnya.
Hanya saja realisasi saham dalam bentuk pembagian deviden (laba perusahaan kepada pemegang saham berdasarkan banyaknya jumlah saham yang dimiliki) oleh MIND ID, padahal divestasi sudah rampung sejak 2019 lalu.
Bupati Eltinus Omaleng yang juga anak adat Amungme, mengingatkan soal kompensasi atas hak masyarakat adat kepada managemen perusahaan asal Amerika yang sudah beroperasi 55 tahun sejak 1967 silam.
Dimana Freeport telah mengekplorasi wilayah adat Namungkawe dan pertambangan Grasberg, baik tambang terbuka (open pit) maupun tambang bawah tanah (underground), yang mana menurut dia (Bupati-Red), hak masyarakat adat ini belum sepenuhnya dituntaskan sampai saat ini.
“Alam kami banyak emas dan tembaga, datanya miliaran ton kah, tembaga juga sangat berlimpah. Kalau tidak ada emas dan tembaga dari Grasberg, Freeport McMoran di Amerika Serikat bukanlah perusahaan besar. Oleh karena itu, emas dan tembaga yang Freeport sudah tambang di atas tanah masyarakat adat, wajib hukumnya untuk ada kompensasi. Ini perjuangan kami sejak Freeport ada di bumi Cendrawasih. Freeport jangan berpikir kami masyarakat adat lupa. Saya tegaskan bahwa kami akan selalu ingat dan tidak akan pernah lupa, sehingga kami akan terus menuntut kompensasi atas tanah kami,” tegas Eltinus.
Dikatakan pula, divestasi saham bukanlah akhir, karena divestasi 51% saham Freeport merupakan kewajiban Freeport sebagai perusahaan tambang yang menganut IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus) sesuai amanat UU Nomor 3 Tahun 2020 tanggal 10 Juni 2020, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Masalah antara Freeport dan masyarakat adat selesai jika Freeport sudah membayar kompensasi atas tanah kami,” tandasnya.
Riza:Divestasi Saham Freeport Itu Urusan MIND ID
Riza Pratama, Juru Bicara Freeport mengatakan jatah 7% saham yang ditagih oleh Pemkab Mimika bukan lagi merupakan tanggungjawab PT Freeport Indonesia setelah divestasi selesai dieksekusi pada Desember 2018 lalu.
“Di dalam pembelian itu, transaksi sebesar US$ 3,85 miliar yang di dalamnya termasuk sahamnya pemerintah daerah 7%. Freeport sudah gak ikut campur karena sudah dibeli pemerintah. Kini tanggungan 7% saham untuk pemerintah daerah merupakan urusan pemerintah pusat dan MIND ID,” ujarnya Selasa (26/4).
Dia menilai pemberian jatah saham sebesar 7% yang merupakan kewajiban pemerintah pusat dapat diberikan melalu skema dividen maupun mekanisme lain. “Waktu awal-awal saya dengar itu terdiri dari 3% untuk pemerintah provinsi dan 4% untuk pemerintah kabupaten,” tukas Riza. (tim)
The post Bupati Mimika Tagih Saham Freeport dan Hak Ulayat Masyarakat Adat appeared first on Timika Express.